Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan aset daerah berupa rest area di Kecamatan Pugung yang kini terbengkalai dan tak jelas status kepemilikan tanahnya, meski telah menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD.
Rest area yang berada di Desa Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut, sempat diresmikan secara resmi oleh Bupati Dewi Handajani pada 17 Maret 2023. Namun hingga kini, fasilitas tersebut tak difungsikan sebagaimana mestinya, bahkan bangunan terlihat terbengkalai dan dipenuhi semak belukar.
Ketua Divisi Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung, Alian Hadi Hidayat, SH, dalam keterangannya mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan rest area tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan indikasi penggelapan dalam pengelolaan rest area di gerbang pintu masuk Tanggamus. Berdasarkan penelusuran kami, Pemkab Tanggamus sudah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini tidak ada kejelasan status tanah dan pemanfaatan aset tersebut,” ungkap Alian.
Lebih lanjut, Alian menjelaskan bahwa hasil investigasi Divisi Hukum GMPDP menemukan adanya berita acara hibah yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus bersama perwakilan pemberi hibah, Rudi Putra Hakim, pada 7 September 2017.
Namun hingga saat ini, belum ada alas hak atau sertifikat resmi yang menyatakan peralihan kepemilikan tanah dari keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.
“Jika dasar lahan adalah hibah, seharusnya tidak perlu ada dana sebesar itu keluar dari APBD. Jika memang diperlukan biaya peralihan hak, maka proses legalitas kepemilikan tanah harusnya sudah tuntas sebelum pembangunan,” tegas Alian.
Kondisi rest area yang kini terbengkalai dinilai sebagai bentuk kelalaian perencanaan dan pengawasan dari Pemkab Tanggamus di masa pemerintahan sebelumnya. Akibatnya, dana rakyat yang telah dikeluarkan menjadi tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.
“Uang rakyat seharusnya digunakan secara bijak, tepat guna, dan sesuai prosedur. Jangan sampai pengelolaan aset daerah menjadi sumber masalah baru, apalagi jika menimbulkan potensi sengketa dengan pihak lain,” lanjut Alian.
GMPDP mendesak agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus segera menyelesaikan persoalan ini.
Mereka mengingatkan agar aset tersebut tidak dibiarkan terbengkalai atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini akan menjadi catatan besar bagi kami. Ke depan, pengelolaan anggaran dan aset daerah harus lebih hati-hati dan transparan agar tidak terulang kasus serupa,” tutupnya. (Edi Hidayat)







