Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kebijakan Gubernur Lampung yang memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat respons positif dari masyarakat.
Antusiasme warga Tanggamus terlihat meningkat tajam sejak program pemutihan pajak diberlakukan mulai 2 Mei 2025 lalu.
Kepala UPTD XIII Samsat Tanggamus, Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia juga meluruskan sejumlah informasi yang sempat viral terkait biaya yang dikenakan dalam proses pembayaran pajak, jasa raharja dan perpanjangan STNK.
Gunawan menegaskan bahwa meskipun ada pemutihan, sejumlah biaya tetap wajib dibayar masyarakat karena termasuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jasa raharja.
“STNK, TNKB dan BPKB tidak termasuk dalam pemutihan pajak,” jelasnya saat ditemui awak media.
Ia juga menambahkan, “Jasa Raharja atau SWDKLLJ hanya dendanya yang diputihkan, sedangkan pokoknya tetap harus dibayar.”
Adapun besaran biaya resmi yang berlaku, lanjut Gunawan, antara lain untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua sebesar Rp100.000 dan roda empat sebesar Rp200.000.
Untuk TNKB, kendaraan roda dua dikenakan Rp60.000 dan roda empat Rp100.000. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB mencapai Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp375.000 untuk roda empat.
Seluruh pembayaran tersebut, kata Gunawan, wajib dilakukan melalui Bank BRI. “Tidak ada pemutihan untuk biaya-biaya tersebut. Semua harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa program pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan pajak.
Sebagai contoh, jika ada kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun, pemilik hanya diwajibkan membayar pajak pokok untuk satu tahun berjalan.
Sejak hari pertama pelaksanaan, lonjakan wajib pajak sangat terasa di Samsat Tanggamus. Gunawan menyebutkan bahwa terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dibanding hari-hari biasa.
“Hari pertama kami buka pelayanan sampai pukul 15.00 WIB, namun proses pelayanan terus kami lanjutkan hingga jam 19.00 WIB untuk melayani semua yang datang,” tegasnya.
Gunawan memastikan seluruh layanan dilakukan sesuai prosedur dan transparan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dengan bijak dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak akurat di media sosial,” tandasnya.
Kemudian tambahan untuk diketahui masyarakat bahwa terdapat Opsen PKB dan BBNKB Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Dimana pungutan tambahan itu diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB. (Herdi)







