Penyelidikan Ilmiah Ungkap Kasus Mutilasi di Sukoharjo Jawa Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jawa Tengah – Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta berhasil diungkap Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng. Pengungkapan tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI) sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya.

Tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Tersangka ditangkap Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolda melanjutkan, pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.

Pemeriksaan itu di antaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP.

Hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” sambungnya.

Kapolda menuturkan, pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm.

Selanjutnya pada Kamis (18/5) pagi, pelaku meminjam SPM Honda Beat warna hitam milik korban, guna mengambil plastik besar laundri untuk digunakan membungkus mayat korban.

Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/5) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban.

Oleh pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.

“Adapun lokasi yang dijadikan sungai di wilayah yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo,” lanjut Kapolda.

Pada hari Minggu (21/5) hingga Senin (22/5) potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan Petugas dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turut melakukan evakuasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus itu. Di antaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka.

Saat wawancara di hadapan Kapolda Jateng tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata tersangka Suyono.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegasnya. (Faizal)

Berita Terkait

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Berita Terbaru