Kanwil Kemenkum Lampung Rampungkan Harmonisasi Raperda RPJMD 2025–2029 Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:36

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berperan aktif dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Kegiatan harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus, Kamis (19/6/2025), dan melibatkan berbagai instansi terkait dari jajaran Pemerintah Daerah setempat.

Dalam pembukaan, Plh. Kepala Bapperida Tanggamus, Feri Septiawan, menyampaikan pentingnya penyusunan Raperda RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat kemudian berlanjut dengan pembahasan pasal demi pasal yang difokuskan pada pencermatan materi hukum serta ketepatan teknis penyusunan.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Tanggamus layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
• Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD sesuai dengan kerangka otonomi daerah.
• Kesesuaian teknis penyusunan berdasarkan ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
• Tahap evaluasi lanjutan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai amanat Pasal 267 ayat (2) jo. Pasal 271 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara dari pihak Kanwil Kemenkum Lampung, hadir secara virtual Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta hadir secara langsung Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sebagai fasilitator dalam pembahasan substansi.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan hukum yang efektif, sistematis, dan akuntabel.

“Kami berharap proses harmonisasi ini dapat mendorong efisiensi dan transparansi dalam penyusunan regulasi, serta mendukung terciptanya kebijakan pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Laila Yunara dalam sambutannya.

Dengan rampungnya proses harmonisasi, Raperda RPJMD 2025–2029 Kabupaten Tanggamus kini siap memasuki tahap evaluasi lanjutan, menuju pengesahan sebagai dasar hukum pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Hadir dalam rapat antara lain perwakilan Bapemperda DPRD Tanggamus, Sekretariat DPRD, Bapperida, serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Disparekraf, Dinas Ketahanan Pangan, dan Bagian Hukum Setdakab Tanggamus. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru