Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Rudi Candra, warga Kabupaten Tanggamus, melalui kuasa hukumnya dari kantor Red Justicia Law Firm, melayangkan somasi ke-2 kepada Heru, Pimpinan PT. Assalam Karya Manunggal (AKM).
Langkah ini diambil lantaran somasi pertama yang dikirim sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan tertulis dari pihak perusahaan.
Somasi kedua tersebut disampaikan pada Kamis, 19 Juni 2025, dan diterima langsung oleh Kusnaningsih, selaku Bendahara PT. AKM di kantor perusahaan yang berlokasi di Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kuasa hukum Rudi Candra, Adi Putra Amril ketidakterbukaan pihak PT. AKM atas persoalan ini dinilai mencederai hak kliennya.
Adi menjelaskan, inti dari somasi tersebut adalah keberatan kliennya atas tindakan perusahaan yang diduga memberangkatkan istri Rudi Candra, Eni Kusrini Binti Tugiman, bekerja ke luar negeri melalui perpanjangan kontrak kerja tanpa persetujuan suami yang sah saat itu.
“Perpanjangan kontrak Eni Kusrini dilakukan pada Februari 2021, sementara saat itu status pernikahan mereka masih sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker Nomor 22 Tahun 2017, perpanjangan kontrak kerja TKI harus atas izin suami jika masih terikat pernikahan,” ujar Adi Putra Amril dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 21 Juni 2025.
Menariknya, saat surat somasi disampaikan, Kusnaningsih menghubungi Heru melalui telepon.
Heru mengklaim surat klarifikasi telah dikirim, namun Kusnaningsih sendiri mengaku belum pernah menerimanya di hadapan kuasa hukum.
Tak hanya itu, menurut Rudi Candra, jauh sebelum perpanjangan kontrak terjadi, ia telah meminta secara langsung kepada Heru agar istrinya dipulangkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan urusan keluarga. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
Lebih lanjut, Adi Putra Amril menegaskan pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) apabila tidak ada tanggapan tertulis dari PT. AKM.
“Kami juga akan bersurat ke BNP2TKI untuk meminta legalitas PT. AKM, dokumen kontrak kerja Eni Kusrini, dan keterangan resmi lainnya,” ujarnya.
Meski Heru melalui komunikasi WhatsApp menyatakan bahwa prosedur telah dijalankan dan Eni Kusrini sudah bercerai saat kontrak diperpanjang, namun Adi menilai hal itu belum cukup menjadi pembenaran hukum tanpa bukti resmi yang sesuai aturan.
“Kalau merasa sudah sesuai prosedur, sampaikan secara tertulis dan resmi. Jika tidak, kami akan lanjut ke jalur hukum,” pungkas Adi Putra Amril.
Ketua Red Justicia Law Firm, Kurnain menambahkan bahwa pihaknya juga akan menelusuri lebih lanjut legalitas tindakan tersebut, termasuk mencocokkan tanggal resmi perceraian dengan tanggal perpanjangan kontrak kerja.
“Jika ternyata perpanjangan dilakukan sebelum resmi bercerai, maka klien kami berhak mengetahui isi kontrak kerja dan menyampaikan keberatan secara hukum,” tegasnya. (Herdi)







