Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Seorang warga lanjut usia asal Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, bernama Maknoto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Gugatan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang ganti rugi yang diajukannya.
Maknoto, yang tercatat sebagai warga Desa Pamenang, Kecamatan Pagelaran, sebelumnya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dari negara senilai Rp31.442.000. Dana itu merupakan bagian dari proyek strategis nasional pembangunan Waduk Way Sekampung.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum Maknoto, sebagian dari dana ganti rugi tersebut diduga dirampas dengan cara penipuan oleh seorang pria berinisial HJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa ini bermula saat klien kami digiring ke Bank Syariah Indonesia cabang Pesawaran oleh HJ. Di sana, melalui tipu daya, klien kami diminta mentransfer uang sebesar Rp15,7 juta dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp16,2 juta,” kata Dzulfikar Abror, S.H., kuasa hukum Maknoto, saat dikonfirmasi Prioritastv.com, Rabu (23/6).
Usai peristiwa itu, Maknoto telah mengajukan somasi sebanyak dua kali pada September 2024. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi oleh HJ. Akhirnya, pada 14 September 2024, laporan polisi dilayangkan ke Polda Lampung dengan nomor STTLP/B/408/IX/2024.
Namun, pihak kepolisian baru menggelar perkara pada 4 Juni 2025, atau lebih dari enam bulan setelah laporan dibuat. Yang menjadi perhatian, proses gelar perkara itu disebut dilakukan tanpa kehadiran pelapor, yakni Maknoto.
Tak lama setelah itu, pada 13 Juni 2025, penyidik Polda Lampung menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Pihak kuasa hukum menilai keputusan tersebut tidak disertai alasan hukum yang memadai.
“Kami anggap proses ini tidak memenuhi prinsip-prinsip due process of law. Bahkan pelapor sama sekali tidak dilibatkan dalam gelar perkara. SP3 yang keluar tanpa dasar yang jelas jelas-jelas mencederai keadilan,” kata Dzulfikar Abror, S.H.
Atas dasar itulah, tim hukum mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar pada 23 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam permohonan itu, mereka meminta agar:
1. SP3 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,
2. Polda Lampung diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan,
3. Termohon diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada Maknoto.
“Praperadilan ini bukan hanya soal administrasi hukum. Ini adalah perlawanan warga negara terhadap sistem penegakan hukum yang gagal menjalankan fungsinya,” tegas Dzulfikar Abror, S.H.
Praperadilan ini akan menjadi ujian terhadap komitmen lembaga peradilan dalam memberikan keadilan bagi warga negara, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
“Negara harus hadir membela korban. Jika penegak hukum bisa seenaknya menghentikan penyidikan tanpa dasar kuat, maka kita sedang membuka ruang untuk ketidakadilan struktural,” ujar Dzulfikar.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Tim hukum berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan substantif. (Davit)







