Warga Pamenang Pringsewu Gugat Polda Lampung Lewat Praperadilan Terkait SP3 Dugaan Penipuan Ganti Rugi Waduk Way Sekampung

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Maknoto, Dzulfikar Abror, S.H., berdiri di depan Pengadilan Negeri Tanjung Karang usai mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung, Senin (23/6/2025). (Davit/Prioritastv.com)

Kuasa hukum Maknoto, Dzulfikar Abror, S.H., berdiri di depan Pengadilan Negeri Tanjung Karang usai mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung, Senin (23/6/2025). (Davit/Prioritastv.com)

Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Seorang warga lanjut usia asal Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, bernama Maknoto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Gugatan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang ganti rugi yang diajukannya.

Maknoto, yang tercatat sebagai warga Desa Pamenang, Kecamatan Pagelaran, sebelumnya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dari negara senilai Rp31.442.000. Dana itu merupakan bagian dari proyek strategis nasional pembangunan Waduk Way Sekampung.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum Maknoto, sebagian dari dana ganti rugi tersebut diduga dirampas dengan cara penipuan oleh seorang pria berinisial HJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini bermula saat klien kami digiring ke Bank Syariah Indonesia cabang Pesawaran oleh HJ. Di sana, melalui tipu daya, klien kami diminta mentransfer uang sebesar Rp15,7 juta dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp16,2 juta,” kata Dzulfikar Abror, S.H., kuasa hukum Maknoto, saat dikonfirmasi Prioritastv.com, Rabu (23/6).

Usai peristiwa itu, Maknoto telah mengajukan somasi sebanyak dua kali pada September 2024. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi oleh HJ. Akhirnya, pada 14 September 2024, laporan polisi dilayangkan ke Polda Lampung dengan nomor STTLP/B/408/IX/2024.

Namun, pihak kepolisian baru menggelar perkara pada 4 Juni 2025, atau lebih dari enam bulan setelah laporan dibuat. Yang menjadi perhatian, proses gelar perkara itu disebut dilakukan tanpa kehadiran pelapor, yakni Maknoto.

Tak lama setelah itu, pada 13 Juni 2025, penyidik Polda Lampung menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Pihak kuasa hukum menilai keputusan tersebut tidak disertai alasan hukum yang memadai.

“Kami anggap proses ini tidak memenuhi prinsip-prinsip due process of law. Bahkan pelapor sama sekali tidak dilibatkan dalam gelar perkara. SP3 yang keluar tanpa dasar yang jelas jelas-jelas mencederai keadilan,” kata Dzulfikar Abror, S.H.

Atas dasar itulah, tim hukum mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar pada 23 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam permohonan itu, mereka meminta agar:

1. SP3 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,

2. Polda Lampung diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan,

3. Termohon diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada Maknoto.

“Praperadilan ini bukan hanya soal administrasi hukum. Ini adalah perlawanan warga negara terhadap sistem penegakan hukum yang gagal menjalankan fungsinya,” tegas Dzulfikar Abror, S.H.

Praperadilan ini akan menjadi ujian terhadap komitmen lembaga peradilan dalam memberikan keadilan bagi warga negara, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

“Negara harus hadir membela korban. Jika penegak hukum bisa seenaknya menghentikan penyidikan tanpa dasar kuat, maka kita sedang membuka ruang untuk ketidakadilan struktural,” ujar Dzulfikar.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Tim hukum berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan substantif. (Davit)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru