Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Periode II.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 800/1564/45/2025 tertanggal 30 Juni 2025, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, M.M., selaku Ketua Panitia Seleksi CASN Kabupaten Tanggamus.
Pengumuman ini merujuk pada hasil seleksi kompetensi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan:
• Surat BKN Nomor: 3921/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 (Tenaga Teknis)
• Surat BKN Nomor: 5612/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 (Tenaga Kesehatan)
• Surat BKN Nomor: 3748/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 (Tenaga Guru)
• Surat BKN Nomor: 5014/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 (Tenaga Guru)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitia menyampaikan bahwa setiap peserta dapat melihat hasil akhir seleksi dalam lampiran pengumuman, lengkap dengan kode status masing-masing.
Berikut arti kode dan dasar hukumnya:
• L: Lulus seleksi sesuai ketentuan dalam, Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 (PPPK Tenaga Teknis), Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024 (PPPK Tenaga Kesehatan), dan Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024 (PPPK Guru).
• R2: Peserta dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang diatur dalam Keputusan Menpan RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
• R3: Peserta Non-ASN yang terdata dalam database, sesuai Keputusan Menpan RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
• R3b: Peserta Non-ASN Terdata yang mengikuti Seleksi PPPK Tahap II, sesuai Keputusan Menpan RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
• R4: Peserta Non-ASN tidak terdata, berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
• R5: Peserta yang merupakan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sesuai Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
• R3T: Peserta Non-ASN Terdata yang mengacu pada Keputusan Menpan RB No. 15 Tahun 2025.
• S: Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear (serdik) yang terdaftar di pangkalan data Kemdikbudristek, sehingga memperoleh nilai maksimal (100%) dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
• A/B/C/D: Peserta PPPK Tenaga Teknis/Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, sehingga berhak atas nilai tambahan teknis maksimal 25% dari nilai tertinggi kompetensi teknis. Jenis kode tergantung klasifikasi sertifikat.
• TH: Peserta Tidak Hadir saat seleksi kompetensi.
• TMS: Peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
• APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri.
• DIS: Peserta Didiskualifikasi dari proses seleksi.
“Hanya peserta dengan kode “L” yang dinyatakan LULUS dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Peserta dengan kode selain “L” dinyatakan TIDAK LULUS,” tegas pengumuna tersebut.
Seluruh peserta yang lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pemberkasan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2025.
Dokumen pemberkasan meliputi:
• Pasfoto formal dengan latar merah
• Ijazah dan transkrip nilai
• SKCK dan surat keterangan sehat jasmani/rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah
• Surat bebas narkoba
• DRH yang diisi dan ditandatangani
• Surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin bermaterai
Peserta juga diwajibkan hadir langsung ke Kantor BKPSDM Tanggamus untuk menyerahkan dan memperlihatkan dokumen asli yang telah diunggah.
Peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu dinyatakan gugur.
Sementara itu, bagi yang memilih mengundurkan diri setelah lulus, wajib mengunggah surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000.
Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Panitia juga mengingatkan agar peserta tidak tergiur janji kelulusan dari pihak manapun, karena proses ini tidak dipungut biaya dan sepenuhnya berdasarkan prestasi peserta.
Untuk informasi resmi, termasuk lampiran nama peserta lulus dan format surat pemberkasan, masyarakat dapat mengakses www.tanggamus.go.id atau langsung ke tautan ini. (Herdi)







