Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 Periode II, Ini Daftar Kode dan Ketentuannya !

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tanggamus Tahun 2024 Tahap II | Dok. Pemkab Tanggamus.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tanggamus Tahun 2024 Tahap II | Dok. Pemkab Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Periode II.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 800/1564/45/2025 tertanggal 30 Juni 2025, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, M.M., selaku Ketua Panitia Seleksi CASN Kabupaten Tanggamus.

Pengumuman ini merujuk pada hasil seleksi kompetensi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan:
• Surat BKN Nomor: 3921/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 (Tenaga Teknis)
• Surat BKN Nomor: 5612/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 (Tenaga Kesehatan)
• Surat BKN Nomor: 3748/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 (Tenaga Guru)
• Surat BKN Nomor: 5014/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 (Tenaga Guru)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panitia menyampaikan bahwa setiap peserta dapat melihat hasil akhir seleksi dalam lampiran pengumuman, lengkap dengan kode status masing-masing.

Berikut arti kode dan dasar hukumnya:
• L: Lulus seleksi sesuai ketentuan dalam, Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 (PPPK Tenaga Teknis), Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024 (PPPK Tenaga Kesehatan), dan Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024 (PPPK Guru).
• R2: Peserta dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang diatur dalam Keputusan Menpan RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
• R3: Peserta Non-ASN yang terdata dalam database, sesuai Keputusan Menpan RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
• R3b: Peserta Non-ASN Terdata yang mengikuti Seleksi PPPK Tahap II, sesuai Keputusan Menpan RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
• R4: Peserta Non-ASN tidak terdata, berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
• R5: Peserta yang merupakan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sesuai Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
• R3T: Peserta Non-ASN Terdata yang mengacu pada Keputusan Menpan RB No. 15 Tahun 2025.
• S: Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear (serdik) yang terdaftar di pangkalan data Kemdikbudristek, sehingga memperoleh nilai maksimal (100%) dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

• A/B/C/D: Peserta PPPK Tenaga Teknis/Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, sehingga berhak atas nilai tambahan teknis maksimal 25% dari nilai tertinggi kompetensi teknis. Jenis kode tergantung klasifikasi sertifikat.
• TH: Peserta Tidak Hadir saat seleksi kompetensi.
• TMS: Peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
• APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri.
• DIS: Peserta Didiskualifikasi dari proses seleksi.

“Hanya peserta dengan kode “L” yang dinyatakan LULUS dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Peserta dengan kode selain “L” dinyatakan TIDAK LULUS,” tegas pengumuna tersebut.

Seluruh peserta yang lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pemberkasan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2025.

Dokumen pemberkasan meliputi:
• Pasfoto formal dengan latar merah
• Ijazah dan transkrip nilai
• SKCK dan surat keterangan sehat jasmani/rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah
• Surat bebas narkoba
• DRH yang diisi dan ditandatangani
• Surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin bermaterai

Peserta juga diwajibkan hadir langsung ke Kantor BKPSDM Tanggamus untuk menyerahkan dan memperlihatkan dokumen asli yang telah diunggah.

Peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu dinyatakan gugur.

Sementara itu, bagi yang memilih mengundurkan diri setelah lulus, wajib mengunggah surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000.

Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Panitia juga mengingatkan agar peserta tidak tergiur janji kelulusan dari pihak manapun, karena proses ini tidak dipungut biaya dan sepenuhnya berdasarkan prestasi peserta.

Untuk informasi resmi, termasuk lampiran nama peserta lulus dan format surat pemberkasan, masyarakat dapat mengakses www.tanggamus.go.id atau langsung ke tautan ini. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru