Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, HH (20) warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu dan RS (33) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, ditangkap aparat Polres Pringsewu pada Selasa (1/7/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Keduanya diamankan di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu karena kedapatan membawa senjata tajam jenis golok. Selain itu, salah satu dari mereka terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang mencurigai gerak-gerik keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah golok yang diselipkan di pinggang HH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa saat diinterogasi, HH mengaku golok tersebut adalah milik RS.
Senjata tajam itu dibeli dan dibawa oleh mereka dengan maksud untuk menganiaya seseorang yang sebelumnya, menurut pengakuan mereka, telah mengeroyok RS di lokasi yang sama.
“Para pelaku diamankan saat tengah mencari orang yang diduga mengeroyok RS. Sebelum menemukan target, keduanya lebih dahulu terjaring tim patroli kami,” ujar AKP Priyono, Kamis 3 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan, petugas juga melakukan tes urine terhadap HH. Hasilnya, pemuda tersebut dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamin, yang menunjukkan bahwa ia mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Proses hukum terus berlanjut, dan kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang meresahkan keamanan masyarakat,” tegasnya. (Samuel)







