Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Seolah tak tersentuh aturan, pembangunan di kawasan zona kuning Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu kembali dilanjutkan.
Padahal, sebelumnya lokasi ini sudah ramai menjadi sorotan publik setelah rencana awal pembangunan masjid dan tempat usaha di lokasi tersebut ditolak oleh Pemkab Pringsewu karena tidak sesuai tata ruang dan berada di wilayah penyangga dekat saluran irigasi aktif.
Kini, Jumat pagi (18/7/2025), proyek itu kembali hidup. Seorang pekerja di lokasi, Heri, menyebut bahwa ruko ini milik pengusaha toko emas yang dikenal dengan nama Toko Mas Tegal asal Gadingrejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang lebih mencemaskan dari sekadar berubahnya fungsi adalah dugaan pelanggaran tata ruang dan lalu lintas yang tak bisa lagi dianggap sepele. Lokasi pembangunan hanya berjarak beberapa meter dari saluran irigasi aktif dan area persawahan, dua elemen vital dalam ekosistem agraris warga setempat.
Bahkan lebih jauh, diduga pihak pengelola telah memindahkan batas jalan provinsi secara sepihak hingga sekitar 30 meter dari lokasi semula.

Bukti visual memperlihatkan adanya guardrail pagar pembatas jalan yang berfungsi sebagai pelindung keselamatan lalu lintas yang dicabut dari lokasi semula dan kemudian ditancapkan kembali di tempat baru tanpa cor beton atau penopang permanen. Sebuah keputusan yang bukan saja sembrono, tapi juga secara teknis berisiko membahayakan pengguna jalan.
Yang mencengangkan, pekerja bernama Heri menyebut bahwa pembongkaran guardrail itu dilakukan atas seizin Dinas Pekerjaan Umum.
Tapi saat ditelusuri lebih lanjut, ia tidak dapat memastikan apakah yang dimaksud adalah Dinas PU Kabupaten Pringsewu atau justru Dinas PU Provinsi Lampung, yang jelas memiliki otoritas terhadap jalan provinsi.
Apakah ini artinya regulasi bisa ditawar hanya karena alasan ada izin dari PU”? Atau jangan-jangan, izin itu hanya sebatas klaim lapangan tanpa dokumen resmi?
Tidak ada plang proyek, tidak ada papan IMB, dan tidak ada keterbukaan informasi. Padahal, ini bukan pembangunan kecil. Ini adalah pembangunan permanen yang berdiri di atas zona terbatas, mengubah struktur lalu lintas, dan menyentuh fasilitas publik.
Yang lebih ironis, jika benar ini pembangunan swasta yang menggeser fasilitas negara tanpa izin formal, maka kita sedang menyaksikan preseden berbahaya, ketika investasi bisa menginjak tata ruang dan keselamatan publik demi kepentingan pribadi.

Warga sekitar pun hanya bisa mengelus dada. Mereka menyaksikan sendiri bahwa guardrail hanya dipindahkan, bukan dipasang ulang secara teknis. Tidak ada pengecoran, tidak ada rambu peringatan, bahkan titik penempatan baru terlihat seadanya seolah sekadar formalitas agar tak disebut mencabut pagar keselamatan jalan.
Padahal, menurut regulasi teknis lalu lintas, guardrail adalah bagian dari road safety system yang tunduk pada spesifikasi teknis dan penempatan yang sangat ketat. Perpindahannya tanpa proses administratif yang jelas bukan saja pelanggaran hukum, tapi juga kelalaian sistemik. Terutama merusak aset negara.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang bisa mengonfirmasi atau membantah dugaan ini. Bahkan Pemkab Pringsewu pun belum memberikan klarifikasi soal mengapa pembangunan bisa dilanjutkan kembali, padahal penolakan awal sudah ditegaskan secara resmi.
Jika semua ini dibiarkan, kita sedang membuka pintu bagi praktik pengabaian tata ruang yang lebih luas. Hari ini satu ruko di zona kuning, besok bisa jadi kompleks perumahan di sempadan sungai. Ketika pelanggaran bisa dilanjutkan tanpa sanksi, yang hancur bukan cuma irigasi atau jalan, tapi juga wibawa aturan yang mestinya melindungi kepentingan publik. (Davit)







