Bangunan Ruko di Zona Kuning Gadingrejo Pringsewu Mulai Dikerjakan Lagi, Garis Jalan Provinsi Diduga Dipindahkan Seenaknya

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja melanjutkan pembangunan deretan ruko di Jalan Lintas Wonodadi Utara, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Jumat pagi, 18 Juli 2025. Bangunan ini berada di kawasan yang sebelumnya ditolak izinnya karena termasuk zona kuning dan berdekatan dengan saluran irigasi serta area persawahan. (Foto Davit Segara/Prioritastv.com)

Pekerja melanjutkan pembangunan deretan ruko di Jalan Lintas Wonodadi Utara, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Jumat pagi, 18 Juli 2025. Bangunan ini berada di kawasan yang sebelumnya ditolak izinnya karena termasuk zona kuning dan berdekatan dengan saluran irigasi serta area persawahan. (Foto Davit Segara/Prioritastv.com)

Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Seolah tak tersentuh aturan, pembangunan di kawasan zona kuning Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu kembali dilanjutkan.

Padahal, sebelumnya lokasi ini sudah ramai menjadi sorotan publik setelah rencana awal pembangunan masjid dan tempat usaha di lokasi tersebut ditolak oleh Pemkab Pringsewu karena tidak sesuai tata ruang dan berada di wilayah penyangga dekat saluran irigasi aktif.

Kini, Jumat pagi (18/7/2025), proyek itu kembali hidup. Seorang pekerja di lokasi, Heri, menyebut bahwa ruko ini milik pengusaha toko emas yang dikenal dengan nama Toko Mas Tegal asal Gadingrejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang lebih mencemaskan dari sekadar berubahnya fungsi adalah dugaan pelanggaran tata ruang dan lalu lintas yang tak bisa lagi dianggap sepele. Lokasi pembangunan hanya berjarak beberapa meter dari saluran irigasi aktif dan area persawahan, dua elemen vital dalam ekosistem agraris warga setempat.

Bahkan lebih jauh, diduga pihak pengelola telah memindahkan batas jalan provinsi secara sepihak hingga sekitar 30 meter dari lokasi semula.

Guardrail (pagar pengaman jalan) yang diduga telah dipindahkan secara sepihak oleh pengelola pembangunan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi. Guardrail hanya ditancapkan di tepi jalan tanpa pemasangan permanen, diduga untuk mengaburkan jejak pemindahan garis batas jalan provinsi. (Davit/Prioritastv.com)

Bukti visual memperlihatkan adanya guardrail pagar pembatas jalan yang berfungsi sebagai pelindung keselamatan lalu lintas yang dicabut dari lokasi semula dan kemudian ditancapkan kembali di tempat baru tanpa cor beton atau penopang permanen. Sebuah keputusan yang bukan saja sembrono, tapi juga secara teknis berisiko membahayakan pengguna jalan.

Yang mencengangkan, pekerja bernama Heri menyebut bahwa pembongkaran guardrail itu dilakukan atas seizin Dinas Pekerjaan Umum.

Tapi saat ditelusuri lebih lanjut, ia tidak dapat memastikan apakah yang dimaksud adalah Dinas PU Kabupaten Pringsewu atau justru Dinas PU Provinsi Lampung, yang jelas memiliki otoritas terhadap jalan provinsi.

Apakah ini artinya regulasi bisa ditawar hanya karena alasan ada izin dari PU”? Atau jangan-jangan, izin itu hanya sebatas klaim lapangan tanpa dokumen resmi?

Tidak ada plang proyek, tidak ada papan IMB, dan tidak ada keterbukaan informasi. Padahal, ini bukan pembangunan kecil. Ini adalah pembangunan permanen yang berdiri di atas zona terbatas, mengubah struktur lalu lintas, dan menyentuh fasilitas publik.

Yang lebih ironis, jika benar ini pembangunan swasta yang menggeser fasilitas negara tanpa izin formal, maka kita sedang menyaksikan preseden berbahaya, ketika investasi bisa menginjak tata ruang dan keselamatan publik demi kepentingan pribadi.

Tumpukan guardrail (pagar pembatas jalan) berwarna kuning hitam tergeletak di tepi Jalan Lintas Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, Jumat 18 Juli 2025. Guardrail ini diduga dicabut dari posisi semula menyusul aktivitas pembangunan ruko di kawasan zona kuning tanpa pemasangan kembali secara permanen. (Davit/Prioritastv.com)

Warga sekitar pun hanya bisa mengelus dada. Mereka menyaksikan sendiri bahwa guardrail hanya dipindahkan, bukan dipasang ulang secara teknis. Tidak ada pengecoran, tidak ada rambu peringatan, bahkan titik penempatan baru terlihat seadanya seolah sekadar formalitas agar tak disebut mencabut pagar keselamatan jalan.

Padahal, menurut regulasi teknis lalu lintas, guardrail adalah bagian dari road safety system yang tunduk pada spesifikasi teknis dan penempatan yang sangat ketat. Perpindahannya tanpa proses administratif yang jelas bukan saja pelanggaran hukum, tapi juga kelalaian sistemik. Terutama merusak aset negara.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang bisa mengonfirmasi atau membantah dugaan ini. Bahkan Pemkab Pringsewu pun belum memberikan klarifikasi soal mengapa pembangunan bisa dilanjutkan kembali, padahal penolakan awal sudah ditegaskan secara resmi.

Jika semua ini dibiarkan, kita sedang membuka pintu bagi praktik pengabaian tata ruang yang lebih luas. Hari ini satu ruko di zona kuning, besok bisa jadi kompleks perumahan di sempadan sungai. Ketika pelanggaran bisa dilanjutkan tanpa sanksi, yang hancur bukan cuma irigasi atau jalan, tapi juga wibawa aturan yang mestinya melindungi kepentingan publik. (Davit)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru