Jual Lewat Instagram, Pasangan Kekasih di Pringsewu Raup Omzet Rp 24 Juta per Bulan dari Tembakau Sintetis

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat pasangan kekasih penyedika tembakau sintetis yang digiring polisi dan barang bukti yang diamankan, Jumat 18 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto saat pasangan kekasih penyedika tembakau sintetis yang digiring polisi dan barang bukti yang diamankan, Jumat 18 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sepasang kekasih asal Pesawaran dan Lampung Tengah meraup keuntungan hingga Rp 24 juta per bulan dari hasil memproduksi dan menjual tembakau sintetis secara daring.

Mereka menjalankan bisnis haram ini dari sebuah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, sebelum akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

Kedua tersangka adalah HA (21) dan RA (19), yang ditangkap pada Kamis (17/7/2025) pagi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintetis, uang tunai Rp 1 juta, serta alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata menjelaskan, penjualan dilakukan melalui akun Instagram bernama butterflaynusantara.

Seluruh transaksi dilakukan tanpa tatap muka, dengan sistem transfer lalu barang diambil di titik tertentu yang sudah disepakati.

“Harga jual per paket bervariasi mulai dari Rp 50 ribu, tergantung pesanan. Keuntungan mereka mencapai Rp 24 juta sebulan,” kata AKP Candra, Jumat (18/7/2025).

Kedua tersangka mengaku belajar teknik produksi secara mandiri dari internet. Bahan baku tembakau dibeli di pasar lokal, sedangkan cairan sintetis diperoleh secara daring.

Bisnis tersebut dijalankan sejak Maret 2025 dengan modal awal Rp 3,5 juta.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Samuel)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru