Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah menunggu hampir dua tahun sejak ditetapkan sebagai hasil lelang, proses eksekusi pengosongan rumah di Lingkungan Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat, akhirnya terlaksana dengan lancar pada Kamis, 24 Juli 2025.
Eksekusi tanah dan bangunan seluas 116 meter persegi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Kelas II, dengan pengamanan ketat dari Polres Tanggamus, TNI dan tim gabungan lain sebagai tindak lanjut atas Risalah Lelang No. 417/20/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 dan Penetapan Eksekusi No. 3/Pdt.Eks.Lelang/2024/PN.Kot.
Objek yang dieksekusi sebelumnya merupakan milik Fitriani dan kini telah diserahkan kepada pemohon eksekusi Rudi Pakpahan sebagai pemenang lelang KPKNL Bandar Lampung pada Agustus 2022, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses berjalan tertib tanpa perlawanan. Seluruh barang dari dalam rumah dikeluarkan dan diserahterimakan kepada perwakilan pihak tergugat melalui Lurah Kuripan, Rio Iskandar.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menyatakan bahwa eksekusi berlangsung sesuai dengan prosedur hukum.
“Proses diawali pembacaan putusan eksekusi, dilanjutkan pemindahan barang-barang dari rumah, penandatanganan berita acara, hingga penutupan rumah,” jelasnya.
Tergugat atas nama Fitriani tidak hadir di lokasi, namun dinyatakan kooperatif. Rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci saat tim eksekutor tiba di rumah tersebut.
Eksekusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Panitera dan Panitera Muda Perdata PN Kota Agung, Juru Sita, pengacaran penggugat, Lurah Kuripan, serta tokoh masyarakat seperti Ketua RT 018 dan RW 06.
“Seluruh proses eksekusi berjalan tertib, aman, dan terbuka. Kehadiran aparat kelurahan turut memastikan transparansi pelaksanaan di lapangan,” tegas AKP Yusuf.
Ditambahkannya, untuk menjamin keamanan, pengamanan melibatkan gabungan personel dari Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424/TGM, Satpol PP, Damkar, Tim Kesehatan, serta petugas dari PLN.
Eksekusi ini menjadi penegasan atas kepastian hukum terhadap aset yang telah diputuskan melalui proses lelang dan menjadi contoh pelaksanaan pengosongan yang humanis dan profesional di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus. (Herdi)







