Tertutup Gubuk, Terowongan Tambang Ilegal 20 Meter Terbongkar di Register 39 Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat menemukan tambang emas ilegal di kawasan register 39, BNS, Tanggamus, Kamis 24 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Petugas gabungan saat menemukan tambang emas ilegal di kawasan register 39, BNS, Tanggamus, Kamis 24 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aparat gabungan dari Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Kota Agung Utara menutup lokasi tambang ilegal yang ditemukan di kawasan hutan lindung Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/7/2025).

Operasi penertiban itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin bersama lima personel Polsek dan tujuh personel Polhut KPH Kota Agung Utara yang dikomandoi oleh Wakasat Polhut Andri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi masyarakat, kami tindak lanjuti langsung dan temukan lokasi tambang ilegal yang sudah dibuat secara tersembunyi. Kami tegaskan, ini bentuk penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan,” ujar Iptu Tjasudin dalam keterangannya, Kamis malam.

Menurut Kapolsek, lokasi tambang ilegal itu disamarkan menggunakan sebuah gubuk berukuran 2,5 x 4 meter, yang dibangun di atas mulut terowongan bekas galian tambang. Setelah dibongkar, diketahui panjang terowongan tersebut mencapai sekitar 15 hingga 20 meter.

“Ditemukan juga sekitar 50 karung berisi material batuan yang diduga hasil tambang, serta sejumlah peralatan penambangan lainnya,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang-barang tersebut, petugas gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan bangunan gubuk dan sebagian peralatan di tempat, guna mencegah lokasi itu digunakan kembali oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Terowongan tambang seperti itu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja bagi para pelaku tambang ilegal. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keselamatan dan kerusakan alam,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak KPH Kota Agung Utara, petugas memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di lokasi kejadian. Pemasangan itu disaksikan langsung oleh pemilik lahan dan Kepala Dusun setempat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat maupun memberi ruang untuk kegiatan penambangan liar. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” ujar Wakasat Polhut Andri.

Andri menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kawasan tersebut tetap steril dari aktivitas tambang ilegal. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru