Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Kepala Pekon Tegi Neneng Tanggamus Terancam Dicopot

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kakon Tegineneng berada di dalam penjara atas kasus asusila |

Ilustrasi Kakon Tegineneng berada di dalam penjara atas kasus asusila |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Muslim, Kepala Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencabulan.

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan tambahan selama 3 bulan.

Putusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriansyah, menegaskan bahwa kepala pekon yang terbukti melakukan tindak pidana berat dengan masa hukuman cukup lama, bisa diberhentikan secara tetap dari jabatannya.

“Ya, apalagi Muslim divonis 1,5 tahun. Sudah pasti dia harus diberhentikan dari jabatannya, karena itu waktu yang lama,” tegas Gustam, Jumat (25/7/2025).

Meski demikian, pemberhentian tidak bisa dilakukan serta-merta. Prosedur administratif tetap harus dilalui, termasuk pengajuan resmi dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan pihak Kecamatan sebagai langkah awal proses pemberhentian.

“Alangkah baiknya hal ini segera dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Dinas PMD,” tambah Gustam.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, kepala pekon atau kepala desa yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dapat diberhentikan dari jabatannya.

Beberapa regulasi yang mengatur hal ini di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29: Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum. Pasal 30 ayat (1): Kepala desa yang melanggar dapat diberhentikan dan Pasal 40 ayat (1) huruf c): Kepala desa diberhentikan karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan yang inkracht.

2. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pasal 5: Kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana. Pasal 6: Kepala desa diberhentikan tetap jika telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.

Masyarakat Tegi Neneng, Limau Tanggamus, turut angkat suara dan meminta Pemkab Tanggamus bertindak tegas.

Mereka menilai jabatan publik seharusnya dipegang oleh figur yang memiliki integritas dan bersih dari tindak pidana.

“Kalau sudah divonis bersalah, ya harus mundur atau dicopot. Ini soal moral dan wibawa pemerintahan pekon,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperkuat pentingnya penegakan etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Langkah tegas dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru