Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Kabupaten Tanggamus, Senin (28/7/2025).
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior ruko kantor BPRS untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp110 juta dari terdakwa berinisial ASP, yang diserahkan melalui pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, terdakwa ASP juga telah menitipkan uang sebesar Rp30 juta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Dengan demikian, total uang titipan dalam perkara ini kini mencapai Rp140 juta,” kata Adi Fakhruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Ia menyebut, uang titipan itu akan disimpan dalam rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Apabila dalam proses persidangan terdakwa dinyatakan bersalah, maka dana titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan laporan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp518.897.089.
Audit tersebut tertuang dalam dokumen bernomor: LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tertanggal 11 November 2024.
Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara dari praktik korupsi,” tandasnya. (Herdi)







