Prioritastv.com, Lampung – Mulai 24 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda di seluruh media luar ruang milik pemerintah.
Kebijakan ini menyusul terbitnya edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang penataan reklame.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 131 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isinya, semua perangkat daerah dan mitra kerja diminta untuk tidak lagi mencantumkan foto pimpinan daerah pada baliho, billboard, videotron, maupun bentuk publikasi luar ruang lainnya.
Sebagai gantinya, publikasi akan menampilkan logo resmi Pemprov Lampung dan fokus pada substansi informasi.
Mulai dari program prioritas, capaian kinerja, hingga layanan publik kepada masyarakat.
Jenis media yang masuk aturan ini meliputi: Reklame statis dan dinamis (baliho, billboard, LED, kain, kendaraan, Selebaran, media suara, dan visual promosi lainnya
Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas birokrasi, menghindari politisasi informasi publik, dan mendorong efisiensi anggaran.
Dengan menghapus foto pejabat, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapat informasi secara objektif dan tidak berpusat pada figur.
“Informasi harus disampaikan secara profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan pencitraan,” demikian isi edaran yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Pemprov juga berharap langkah ini membuat publikasi pemerintah menjadi lebih efektif dan transparan.
Masyarakat dapat menilai program pemerintah lewat data dan layanan nyata, bukan dari wajah-wajah di spanduk. (Erwin)







