Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi L300 milik warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Heri Johansah, melaporkan kehilangan mobilnya pada 26 November 2024. Pasalnya, mobil L300 tersebut raib saat diparkir di tepi jalan depan rumah sekitar pukul 04.00 WIB.
“Dalam pengungkapan, satu pelaku berhasil kami amankan berinisial AB alias Ohok (30), warga Kecamatan Sumberejo. Ia ditangkap di rumahnya pada Senin malam, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar AKP Khairul Yassin, Selasa 5 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik pelaku, serta satu buah kunci palsu model letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
Kasat menjelaskan, usai mobilnya hilang, korban sempat mendapat informasi dari saksi bahwa mobilnya ditemukan mogok sekitar 5 kilometer dari rumah dengan kondisi kontak rusak dan kunci letter T masih menempel.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk keberadaan sebuah mobil Avanza hitam yang terlihat mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Mobil tersebut ternyata digunakan pelaku dalam aksi pencurian,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AB alias Ohok mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, yaitu YA dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Dalam aksi tersebut, AB berperan sebagai sopir sekaligus pengawas situasi, sementara dua rekannya bertugas membobol dan membawa kabur mobil menggunakan kunci palsu.
“YA saat ini sedang menjalani proses hukum di Rutan Kotaagung dalam kasus berbeda. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Khairul.
Pelaku AB saat ini telah diamankan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Khairul juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari.
“Gunakan kunci ganda dan bila perlu pasang CCTV di area parkir. Kami juga mendorong warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Diketahui, AB alias Ohok bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Pada 6 September 2018, ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung. (Herdi)







