Teman Mabuk, Pemuda di Pringsewu Gasak HP yang Disimpan dalam Tas Rekannya

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AG pencuri handphone milik temannya saat digelandang menuju sel tahanan, Rabu 6 Agustus 2025 | Humas Polres Pringsewu.

Tersangka AG pencuri handphone milik temannya saat digelandang menuju sel tahanan, Rabu 6 Agustus 2025 | Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bukannya menjaga, seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu justru memanfaatkan kelemahan temannya untuk melakukan aksi pencurian.

Peristiwa ini menimpa Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan ponsel saat tengah tertidur usai berkumpul bersama rekannya.

Pelaku pencurian diketahui berinisial AG (24), warga Pekon Podomoro, Pringsewu. Ia ditangkap aparat Unit Reskrim Polres Pringsewu tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin dini hari (4/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025), menjelaskan bahwa AG merupakan teman dari korban. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 01.30 WIB di pendopo Pringsewu.

“Korban saat itu tertidur usai berkumpul bersama teman-temannya. Ketika terbangun, ponsel Oppo Reno 11 F miliknya senilai Rp4,6 juta yang disimpan dalam tas telah hilang,” jelas AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan ponsel yang ternyata telah berpindah tangan dan dikuasai oleh AG.

Kasat bilang, dalam pemeriksaan, AG mengaku nekat mencuri ponsel lantaran terdesak kebutuhan dan karena ponsel lamanya sudah ia gadaikan.

Malam itu, ia datang ke lokasi karena dihubungi korban untuk menjemput. Saat tiba, melihat Sutrino tertidur karena pengaruh minuman keras, niat jahat pun muncul.

“Pelaku sempat berpura-pura membantu mencari ponsel, bahkan menyarankan korban untuk mendatangi dukun atau orang pintar,” tambah Kasat Reskrim.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Saat diperiksa, AG mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

“Saya menyesal. Saya khilaf,” ujar AG singkat saat dimintai keterangan oleh petugas. (Samuel)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru