Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bukannya menjaga, seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu justru memanfaatkan kelemahan temannya untuk melakukan aksi pencurian.
Peristiwa ini menimpa Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan ponsel saat tengah tertidur usai berkumpul bersama rekannya.
Pelaku pencurian diketahui berinisial AG (24), warga Pekon Podomoro, Pringsewu. Ia ditangkap aparat Unit Reskrim Polres Pringsewu tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin dini hari (4/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025), menjelaskan bahwa AG merupakan teman dari korban. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 01.30 WIB di pendopo Pringsewu.
“Korban saat itu tertidur usai berkumpul bersama teman-temannya. Ketika terbangun, ponsel Oppo Reno 11 F miliknya senilai Rp4,6 juta yang disimpan dalam tas telah hilang,” jelas AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan ponsel yang ternyata telah berpindah tangan dan dikuasai oleh AG.
Kasat bilang, dalam pemeriksaan, AG mengaku nekat mencuri ponsel lantaran terdesak kebutuhan dan karena ponsel lamanya sudah ia gadaikan.
Malam itu, ia datang ke lokasi karena dihubungi korban untuk menjemput. Saat tiba, melihat Sutrino tertidur karena pengaruh minuman keras, niat jahat pun muncul.
“Pelaku sempat berpura-pura membantu mencari ponsel, bahkan menyarankan korban untuk mendatangi dukun atau orang pintar,” tambah Kasat Reskrim.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Saat diperiksa, AG mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
“Saya menyesal. Saya khilaf,” ujar AG singkat saat dimintai keterangan oleh petugas. (Samuel)







