Lolos Verifikasi Pendaftaran Media Pemkab Tanggamus, Ini Catatan Penting Daftar Ulang dan Konsekuensinya !

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumunan Hasil Verifikasi dan Pemeringkatan Media Massa Kabupaten Tanggamus, Selasa 5 Agustus 2025 |

Pengumunan Hasil Verifikasi dan Pemeringkatan Media Massa Kabupaten Tanggamus, Selasa 5 Agustus 2025 |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Tim Verifikasi Media Massa resmi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeringkatan terhadap media massa yang mendaftar kerjasama publikasi tahun anggaran 2025.

Media yang dinyatakan lolos adalah yang masuk dalam Kategori A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman Nomor: 500.12.13/3922/23/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Pemkab Tanggamus menetapkan jadwal pendaftaran ulang kerjasama bagi media yang lolos mulai tanggal 11 hingga 15 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media mingguan, bulanan, televisi elektronik, radio elektronik, dan streaming siber dijadwalkan daftar ulang pada 11 Agustus 2025. Sementara media harian pada 12 hingga 13 Agustus, dan media online atau siber pada 14 Agustus 2025.

Beberapa ketentuan penting perlu diperhatikan dalam proses daftar ulang ini diantaranya yakni perusahaan yang memiliki lebih dari satu media yang lulus verifikasi hanya akan diakomodir satu media saja.

Tautan Pengumuman hasil verifikasi dan pemeringkatan : DOWNLOAD

Hal yang sama juga berlaku bagi wartawan yang terdaftar di lebih dari satu media; hanya satu media yang akan diakomodir dalam kerjasama. Batas akhir pendaftaran ulang adalah 15 Agustus 2025.

“Media yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu tersebut dinyatakan tidak menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” tegas pengumuman tersebut.

Berdasarkan data jumlah media yang dinyatakan lolos verifikasi dan pemeringkatan meliputi: 178 media harian cetak, 53 mingguan cetak, 15 bulanan cetak, 128 media online atau web siber, 13 media televisi elektronik, 1 media elektronik, dan 12 media streaming siber.

Total keseluruhan media yang diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menjalin kerjasama dengan Pemkab Tanggamus berjumlah 400 media massa.

Informasi teknis lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran ulang akan diumumkan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus di alamat: https://tanggamus.go.id. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru