Prioritastv.com, Tanggamus Lampung – Kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan terjadi di Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang pasien anak berusia 9 tahun dilaporkan tidak segera mendapatkan penanganan medis karena petugas perawat tidak berada di ruang UGD, melainkan di kantin.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (2/9/2025) sekitar pukul 21.50 WIB. MS, orang tua pasien, mengungkapkan bahwa dirinya sempat panik saat tidak menemukan perawat yang bertugas. Ia mengaku sudah mencari di ruang UGD, lobi pendaftaran, hingga ruang perawat, namun tidak ada seorang pun. Baru setelah diberi tahu keluarga pasien lain, ia menemukan para petugas berada di kantin.
Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin tenaga kesehatan di daerah. Menurut aturan, petugas medis diwajibkan siaga 24 jam di ruang pelayanan UGD. Ketidakhadiran petugas dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi serta pelanggaran kode etik profesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Rantau Tijang malam itu. Anak saya butuh pertolongan cepat, tapi justru saya harus mencari perawat sampai ke kantin. Ini bukan hanya soal pelayanan buruk, tapi menyangkut keselamatan nyawa pasien.”ungkap MS.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011 secara tegas menyatakan setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional. Jika terbukti lalai, sanksi dapat berupa administratif, disiplin, hingga pidana.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus segera mengambil langkah korektif dan melakukan evaluasi menyeluruh. Puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi ujung tombak layanan publik. Jika pasien sampai ditelantarkan, berarti ada persoalan serius dalam manajemen pelayanan yang perlu segera dibenahi. ( Davit )







