Videonya Viral, Remaja Putri Dijambak Hingga Ditendang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 22:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto penganiayaan remaja 17 tahun inisial K yang dilakukan oleh RA warga Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun | Dok. Tangkapan Layar Video.

Kolase foto penganiayaan remaja 17 tahun inisial K yang dilakukan oleh RA warga Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun | Dok. Tangkapan Layar Video.

Prioritastv.com, Karimun, Kepulauan Riau – Sebuah video penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun berinisial K viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, korban tampak babak belur setelah dijambak, ditendang, hingga hampir ditelanjangi oleh seorang perempuan berhijab.

Aksi tersebut juga disertai cacian, jambakan rambut, hingga upaya merampas pakaian korban. Bahkan, pelaku sempat membanting telepon genggam yang diduga milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan dan viralnya kasus ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Moro, Polres Karimun, telah menetapkan dua wanita sebagai tersangka.

Mereka adalah RA (44) yang melakukan penganiayaan, serta SI (26) yang merekam dan menyebarkan aksi kekerasan tersebut.

Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo, mengatakan kedua tersangka merupakan warga Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dan masih memiliki hubungan keluarga.

Kolase tersangka RA dan SI, pelaku penganiayaan remaja 17 tahun inisial K di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun | Dok. Tangkapan Layar Video.

“RA dan SI sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Moro,” kata AKP Sukowibowo, Sabtu 6 September 2025.

Menurut AKP Sukowibowo, dugaan pemicu penganiayaan ini berkaitan dengan isu perselingkuhan antara korban dengan menantu laki-laki RA. Namun, dugaan itu belum terbukti.

“Sementara ini hanya ditemukan percakapan lewat chatting. Informasi dugaan perselingkuhan didapat RA dari anaknya yang bekerja di Malaysia,” tambah Kapolsek.

Korban K saat ini masih menjalani perawatan medis, meski kondisinya mulai membaik.

Atas perbuatannya, RA dan SI dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Hasan)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru