Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyikapi dengan bijak dan menyebut bahwa ketidakhadiran anggota dewan masih dalam batas kewajaran.
Hal itu disampaikan Bupati saat dikonfirmasi terkait penundaan paripurna pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 pada Senin (8/9/2025) lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
“Wajar-wajar ajalah, mungkin ada halangan. Hanya yang penting tadi sudah ada komitmen, Bamus akan menentukan itu (jadwal),” kata Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika disinggung apakah penundaan ini akan menghambat jadwal pembahasan sesuai agenda Pemerintah Kabupaten, Bupati menegaskan bahwa perencanaan tetap berjalan.
“Yang pasti perencanaan itu ada, tapi enggak apa-apa, masih di bawah toleransi,” tegasnya.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah mayoritas anggota yang tidak hadir berasal dari partai koalisi, Bupati enggan memberikan jawaban tegas.
“Saya enggak perhatikan, tapi yang pasti itu, sekian ijin tidak kuorum,” tegasnya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 hanya dihadiri 24 anggota dari 45 anggota DPRD setempat.
Sementara 21 anggota lainnya tercatat tidak hadir, dengan rincian diantaranya 1 orang sakit, 17 orang izin, dan 3 orang tanpa keterangan. (Herdi)







