Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi nekat seorang pemuda di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial AA (18) ditangkap warga bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Limau usai gagal mencuri ponsel milik warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pelaku diamankan setelah kepergok masuk ke rumah korban Surya Darma (64) pada Selasa (14/10/2025) dini hari.
“Pelaku AA diamankan bersama warga setelah kedapatan masuk ke rumah korban. Saat itu korban sedang tidur lelap,” ungkap AKP Khairul, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel papan kayu ventilasi di bagian belakang. Saat mencoba mengintip ke kamar Ubaddawi (19), anak korban yang sedang bermain ponsel, aksinya diketahui dan langsung diteriaki. Warga sekitar pun berdatangan, sementara petugas piket Polsek Limau segera menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku yang berusaha kabur lewat pintu depan.
“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Ia menambahkan, dari pengakuan AA, ternyata ia pernah melakukan pencurian serupa di wilayah hukum Polsek Limau pada bulan Juni lalu.
Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Khairul.
Kasat juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Respons cepat warga sangat membantu dalam menjaga keamanan bersama,” tutupnya. (Herdi)







