Ngaku Cuma Nuak, Pasangan Bukan Suami Istri di Pringsewu Dibekuk Polisi Usai Kedapan Nyabu

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 22:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba di Pagelaran, Pringsewu saat digelandang ke sel tahanan, Kamis 6 November 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba di Pagelaran, Pringsewu saat digelandang ke sel tahanan, Kamis 6 November 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri digelandang ke Mapolres Pringsewu setelah tertangkap tengah asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran.

“Mereka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (4/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S,” kata Iptu Laksono, Kamis 6 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Laksono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digerebek, keduanya berada di dalam rumah. Awalnya mereka mengelak dan mengaku hanya minum tuak.

“Namun setelah diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi sabu serta alat hisap yang baru digunakan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Dari mereka turut disita satu plastik sabu dan satu set alat isap (bong) sebagai barang bukti.

“Keduanya dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Berita Terbaru