Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri digelandang ke Mapolres Pringsewu setelah tertangkap tengah asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran.
“Mereka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (4/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S,” kata Iptu Laksono, Kamis 6 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Laksono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digerebek, keduanya berada di dalam rumah. Awalnya mereka mengelak dan mengaku hanya minum tuak.
“Namun setelah diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi sabu serta alat hisap yang baru digunakan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Dari mereka turut disita satu plastik sabu dan satu set alat isap (bong) sebagai barang bukti.
“Keduanya dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan,” tandasnya. (Samuel)







