Kumpulkan Setahun, 90 Potong Rok Mahasiswi, Hijab dan Pakaian Dalam Diamankan Dari ‘Koleksi’ Mahasiswa Pringsewu

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 15:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan penggeledahah kamar kost mahasiswa pengkoleksi pakaian dalam mahasiswi di Pekon Wonodadi, Gading Rejo, Pringsewu, Sabtu 8 November 2025, pagi | Ist/Media Prioritastv.com.

Polisi saat melakukan penggeledahah kamar kost mahasiswa pengkoleksi pakaian dalam mahasiswi di Pekon Wonodadi, Gading Rejo, Pringsewu, Sabtu 8 November 2025, pagi | Ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi mengamankan 90 potong pakaian berbagai jenis yang diduga hasil curian dari seorang mahasiswa semester III berinisial MRL (21) yang ditangkap massa kemarin. Barang-barang itu terdiri dari puluhan seragam kampus, rok mahasiswi, hijab, hingga pakaian dalam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan petugas di kamar kos pelaku yang berlokasi di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

“Petugas menemukan sekitar 90 potong pakaian yang diduga hasil curian, terdiri dari 25 baju seragam mahasiswa, 37 rok warna ungu, 10 helai hijab, satu bra, tiga rompi warna hijau, serta beberapa seragam sekolah,” kata Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (9/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, pelaku MRL berasal dari Bandar Lampung itu diamankan warga bersama aparat kepolisian pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan itu bermula saat warga curiga karena pelaku kerap terlihat mondar-mandir di area kos mahasiswi tanpa alasan jelas.

Saat ditegur warga, MRL berdalih hendak membangunkan adiknya yang tinggal di kos tersebut.

“Namun setelah dicek, ternyata tidak ada mahasiswi yang memiliki hubungan keluarga dengannya,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, warga kemudian menyerahkan pelaku ke aparat Polsek Gadingrejo dan dilakukan penggeledahan di kamar kosnya.

Dari penggeledahan ditemukan tumpukan pakaian milik penghuni kos lain yang diduga diambil secara diam-diam oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, MRL mengaku telah mengumpulkan pakaian-pakaian itu selama sekitar satu tahun.

Pelaku berdalih tidak menjualnya, melainkan hanya menyimpannya sebagai “koleksi pribadi”.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, digegerkan dengan ulah tak pantas seorang mahasiswa yang nekat mencuri pakaian dalam dan seragam milik sejumlah mahasiswi, Sabtu pagi (8/11/2025).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.15 WIB, ketika warga yang baru selesai menunaikan salat Subuh mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang mondar-mandir di sekitar area kosan perempuan. (Samuel)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru