Bangun Kerajaan Utang, Karyawan di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Koperasi Selama 4 Tahun

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 20:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BDH, pegawai koperasi yang menggelapan dana setoran Rp223 juta yang ditangkap polisi pada Jumat 7 November 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka BDH, pegawai koperasi yang menggelapan dana setoran Rp223 juta yang ditangkap polisi pada Jumat 7 November 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Niat menutup utang malah berujung pidana. Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial BDH (41), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aksi membangun kerajaan utang dengan modus “gali lubang tutup lubang” dengan cara menggelapkan uang setoran anggota koperasi tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pelaku yang merupakan warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Johannes, Minggu 9 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Johannes, kasus ini bermula dari pemeriksaan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Untung Budiono, pada 13 September 2024, terhadap salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Pringsewu.

Dari hasil pemeriksaan buku anggota, ditemukan ketidaksesuaian antara catatan pembayaran di buku anggota dengan data pada sistem Sicundo milik koperasi.

Anggota tersebut mengaku bahwa pembayaran angsuran selama ini selalu diserahkan kepada BDH. Namun setelah dicek, setoran itu tidak tercatat sebagai pembayaran resmi.

“Manajemen koperasi kemudian melakukan audit internal dan menemukan 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Hasil audit itu kemudian dilaporkan ke Polres Pringsewu,” jelasnya.

Disebutkan Kasat, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah menggelapkan uang setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk menutup utang (gali lubang tutup lubang) dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah.

“Atas perbuatannya, BDH dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru