Prioritastv.com, Metro – Anggota Komisi I DPRD Kota Metro Sudarsono, meminta pemerintah daerah, melalui dinas terkait, untuk serius dalam penangan TPAS Karangrejo. Sampah dari luar Kota Metro dilarang dibuang ke TPAS Karangrejo.
Menanggapi sorotan dari legislator dapil II itu, Pemerintah Kota Metro, berjanji mendindak tegas pelaku pembuangan sampah yang berasal dari luar Kota Metro ke tempat pembuangan akhir sampah, TPAS Karangrejo, Metro Utara. Rabu 7/5/2025.
Pernyataan itu disampaikan kepala dinas lingkungan hidup, Ardah pasca operasi tangkap tangan truk sampah dari lampung tengah yang dilakukan Anggota DPRD Metro, sudarsono bersama masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah secara tegas melarang sampah dari luar Kota Metro masuk ke TPAS dan memberi peringatan sekaligus bakal menempuh jalur hukum setiap tindakan pembuangan sampah secara ilegal ke Kota Metro. Legislator Dapil II Metro Utara, Sudarsono menyebut praktik buang sampah secara ilegal merugikan warga sekitar TPAS Karangrejo Metro Utara. Anggota Komisi I DPRD Kota Metro itu menilai sampah dari luar Kota Metro, menambah pelik persoalan sampah yang berdampak bagi kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sudarsono menilai masalah sampah perkotaan, khususnya produksi sampah plastik rumah tangga menjadi pr yang masih harus dirampungkan pemerintah. Dari data yang dihimpun, Kota Metro memproduksi sekitar 100-120 ton sampah per hari yang dihasilkan dari 160 jumlah penduduk.
Selama sekitar 37 tahun beroperasi, masyarakat terdampak limbah sampah dengan kondisi over kapasitas sampah yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Kapasitas tpas karangrejo seluas 14 hektare, saat ini hanya sekitar 7 hektare baru mampu dioptimalkan sebagai lahan penampungan sampah.(*)[Advertorial]







