Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sesi tanya jawab dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 Polres Tanggamus berlangsung aktif kemarin Rabu 19 November 2025 di Aula Serumpun Padi, Kuta Dalom, Gisting. Sejumlah peserta menyampaikan persoalan layanan SKCK, informasi hoaks terkait SIM, hingga meningkatnya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor serta balap liar.
Mahasiswa STEBI Tanggamus, Marvela Putri Yana, menanyakan kemungkinan penerbitan SKCK di seluruh Polsek jajaran, terutama untuk wilayah yang jauh dari pusat pelayanan, seperti Cukuh Balak yang memiliki akses jalan dan jaringan sulit.
Menanggapi hal tersebut, Kaur Yanmin Sat Intelkam Aipda Edi Darul menjelaskan bahwa Polres Tanggamus telah merencanakan perluasan layanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 2026 kami targetkan pelayanan SKCK dapat dilaksanakan di seluruh Polsek jajaran,” jelasnya.
Pertanyaan lain datang dari Kepala Pekon Way Harong, Saibun, mengenai informasi yang beredar di media sosial tentang SIM seumur hidup dan tidak berbayar. Ia juga meminta penjelasan alur pembuatan SKCK.
Ipda Febran menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “SIM tetap berlaku lima tahun dan harus dievaluasi kembali dari sisi kesehatan maupun psikologi pemohon,” tegas Ipda Febran.
Terkait SKCK, Kaur Yanmin Sat Intelkam Aipda Edi Darul menerangkan bahwa pembuatan dapat dilakukan melalui aplikasi Polri Presisi dengan biaya PNBP Rp30 ribu.
Mahasiswa STEBI lainnya, Adha Alisyahbana, menyoroti tindakan kriminal seperti curas, balap liar, efektivitas patroli malam, serta maraknya pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor.
Ipda Febran menjawab bahwa Polres Tanggamus rutin memberikan edukasi ke sekolah-sekolah mengenai keselamatan berlalu lintas, termasuk imbauan kepada anak-anak agar tidak berkendara jika belum memenuhi syarat.
Sementara itu, Ipda Andrapala menjelaskan bahwa Polres Tanggamus telah membentuk Tim Patroli Presisi untuk merespons gangguan Kamtibmas.
“Tim Presisi bergerak setiap malam, dibantu Tekab 308 Presisi yang melakukan patroli mingguan untuk memetakan potensi kerawanan kriminalitas,” jelas Ipda Andrapala.
Ipda Andrapala menyebut, untuk balap liar, upaya pencegahan dilakukan bersama Sat Lantas dan Polsek setempat melalui operasi penertiban di lokasi yang kerap digunakan para remaja.
Di akhir sesi, Asisten Kepala Ombudsman Lampung, Hidayat, memberikan catatan administratif terkait penyidikan, serta menekankan pentingnya pelayanan SPKT, SIM, dan SKCK yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dan menjadi ruang bagi publik untuk memberikan masukan langsung kepada Polres Tanggamus demi perbaikan penyelenggaraan layanan kepolisian. (Herdi)







