Bobol Tembok, Maling Gasak Warung di Kota Agung Tanggamus, Korban Merugi Belasan Juta

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 13:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka yang ditangkap Polsek Kota Agung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 26 November 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kedua Tersangka yang ditangkap Polsek Kota Agung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 26 November 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung klontong milik warga di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Terungkap, dalam aksinya, pelaku merusak dinding tembok sebagai pintu masuk ke lokasi pencurian pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB sehingga merugikan korban hingga Rp 13.940.000,-.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengatakan, dua tersangka berhasil ditangkap diantaranya inisial RAS (31) warga Pekon Terbaya, Kota Agung dan penadah barang curian inisial H (43) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditangkap kemarin Selasa 25 November 2025 di rumahnya masing-masing,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu 26 November 2025.

Kapolsek menjelaskan, laporan pencurian pertama kali diterima melalui laporan tanggal 22 November 2025. Korban bernama Sutrisno (55), petani, warga Pekon Negeri Ratu, melapor setelah istrinya, Saudah, menemukan dinding warung dalam keadaan jebol saat membuka warung di pagi hari.

Barang bukti belasan bungkus rokok yang berhasil disita Polsek Kota Agung, Selasa 25 November 2025.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, terlihat satu orang pelaku masuk dan menggasak barang-barang dagangan.

Pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok bergigi besi dan sebilah sajam.

“Pelaku masuk melalui dinding belakang yang dirusak. Modus ini dilakukan pada waktu dini hari, sehingga aksi pelaku tidak disadari oleh pemilik,” jelas AKP Feriyantoni.

Disebutkan Kapolsek, dari hasil pengecekan korban, barang yang hilang terdiri dari berbagai jenis rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp 600.000, serta tiga unit handphone masing-masing merk Vivo Y20, Vivo Y03T, dan Realme warna hitam.

“Kerugian yang dialami korban mencapai hampir 14 juta rupiah. Ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena pelaku merusak bangunan untuk masuk ke dalam tempat kejadian,” tegas Kapolsek.

Barang bukti salah satu handphone yang berhasil disita Polsek Kota Agung, Selasa 25 November 2025.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku mencoba menjual sejumlah bungkus rokok ke pedagang lain. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Agung segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendatangi rumah terduga pelaku utama RAS di Pekon Terbaya, dan menemukan barang bukti berupa tiga casing handphone milik korban serta puntung rokok bekas pakai yang identik dengan barang curian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan RAS sebagai pelaku utama. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian seorang diri,” beber Kapolsek.

Tidak berhenti di situ, Polsek Kota Agung juga bergerak cepat melakukan pengembangan setelah mengetahui bahwa sebagian rokok hasil curian dijual kepada seorang pedagang di Kelurahan Kuripan. Dari lokasi tersebut, diamankan H yang kemudian ditetapkan sebagai penadah.

“Penadah turut diamankan bersama barang bukti berupa berbagai bungkus rokok yang dibeli dari pelaku utama,” tambah AKP Feriyantoni.

Barang alat yang digunakan membobol warung yang berhasil disita Polsek Kota Agung, Selasa 25 November 2025.

Menurut Kapolsek, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah puluhan unit, mulai dari casing handphone, berbagai merek rokok, pakaian, hingga alat yang digunakan pelaku untuk menjebol tembok.

“Semua barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara H dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru