Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar kemarin Selasa (25/11/2025) pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Evi Hasibuan mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada periode Juli hingga November 2025. Perkara tersebut meliputi pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, dan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang yang dimusnahkan meliputi pakaian, alat hisap sabu, alat-alat perjudian, handphone berbagai jenis, narkotika jenis sabu ± 38,78 gram, ganja ± 9,8 kilogram, hexymer sebanyak 453 butir, pil tramadol 15 butir, serta lima senjata tajam,” kata Evi Hasibuan, Rabu 26 November 2025.
Dijelaskannya, pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran sesuai karakteristik masing-masing barang.
Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara sekaligus memastikan seluruh benda sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
“Pemusnahan barang rampasan negara ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas, transparansi, serta memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan. Ini juga bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Bapas Pringsewu, Kepala Lapas Kota Agung, dan Kepala Rutan Kota Agung. (Samuel)







