Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga November 202 di halaman kantor Cabjari setempat kemarin Rabu, 26 November 2025.
Kepala Cabjari Talang Padang, Topo Dasawulan mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkracht serta mencegah penumpukan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini menandai penyelesaian final dari setiap perkara yang ditangani Cabjari Tanggamus di Talang Padang. Ini menjadi bukti nyata keseriusan penegakan hukum yang tidak berhenti di pengadilan, tetapi juga tuntas sampai pemusnahan barang bukti,” kata Topo, Kamis 27 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Topo menjelaskan, dalam kegiatan itu, sebanyak 8 perkara dimusnahkan dengan total sekitar 26 barang bukti, terdiri dari enam perkara orang dan harta benda serta dua perkara keamanan negara dan ketertiban umum.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan aparat penegak hukum dari wilayah setempat,” tandasnya.
Topo menambahkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga tuntas dan tidak lagi memiliki nilai pembuktian maupun penggunaan untuk perkara lain.
Sejumlah perwakilan turut hadir, antara lain Kapolsek Pugung, Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung, dan Kanit Reskrim Polsek Talang Padang, sebagai bentuk sinergi antarinstansi. (Asrul Ariski)







