Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan secara resmi melayangkan surat somasi kepada Marga Buay Nyata melalui Red Justicia Law Firm selaku kuasa hukum. Somasi tersebut ditujukan kepada Dalom Bangsa Alam Zuherman serta Batin Pemuka Adat Mat Helmi pada Jumat, 28 November 2025.
Surat somasi itu sebelumnya telah diserahkan pada Kamis malam, 27 November 2025, kepada Pangeran Makmur Mangku Negara Ir. Hi. Lukmansyah, M.PA melalui penjaga rumahnya. Selain itu, pada 25 November 2025, surat yang sama telah diterima langsung oleh Batin Pemuka Adat Mat Helmi.
Kuasa hukum Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Adi Putra Amril, S.H., menjelaskan bahwa somasi dilayangkan berkaitan dengan tindakan dan pernyataan yang dianggap dilakukan oleh pihak Marga Buay Nyata melalui Zuherman dan Mat Helmi di luar kapasitas adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat somasi berkaitan dengan apa yang telah dilakukan oleh Marga Buay Nyata selama ini. Mereka mengeluarkan pernyataan dan bertindak atas nama adat, padahal bukan kapasitas mereka. Pimpinan adat Marga Buay Nyata yaitu Pangeran Makmur Mangku Negara tidak pernah memberikan keterangan resmi secara adat. Kami menilai ini merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan adat,” kata Adi Putra Amril.
Pada kesempatan yang sama, Sutan Paduka Mangku Alam Amiruddin, pimpinan adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, meminta ketegasan dari pihak Buay Nyata terkait oknum yang dianggap membawa nama adat untuk kepentingan pribadi maupun klaim batas wilayah.
“Saya minta kepada Pangeran Makmur Mangku Negara Lukmansyah untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah adat. Jangan sampai adat terpecah belah karena ulah oknum yang membawa nama adat untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Azhari, Dalom Pemangku Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, menegaskan bahwa eksistensi kebuayan Belunguh Tanjung Hikhan sah secara defacto maupun dejure dan memiliki bukti sejarah.
“Secara defacto dan dejure kebuayan Marga Belunguh Tanjung Hikhan sah. Kami memiliki bukti silsilah dan saksi sejarah. Jika ingin diperdebatkan, silakan, kami siap menunjukkan bukti dan saksi,” tegasnya.
Terkait persoalan batas wilayah adat, Azhari menilai pemasangan patok batas dilakukan pihak lain secara sepihak dan tidak melalui mekanisme adat.
“Mematok batas tanpa mengajak kami adalah tindakan semena-mena. Itu klaim sepihak dan cenderung asal-asalan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klaim batas wilayah sepihak. Jika ada itikad baik, mari berdiskusi secara adat,” pungkasnya.
Jawaban Buay Nyata atas Somasi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan
Polemik somasi tersebut memperoleh tanggapan dari pihak Marga Buay Nyata. Ketua Harian Marga Buay Nyata, Mathelmi, membenarkan adanya somasi, namun menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak menanggapi lebih lanjut.
“Betul, ada somasi dari Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, tapi tidak kami gubris karena gaya bicara dalam somasi itu tidak mencerminkan orang yang ngerti dan paham adat,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Mathelmi menegaskan bahwa adat tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dan menyangkal tuduhan terkait klaim tanah.
“Kami wajib menjaga tanah ulayat kami khusus untuk masyarakat Buay Nyata sesuai patok batas yang sudah kami pasang. Semua ini sudah kami koordinasikan dengan Marga Buay Belunguh yang ada di Pekon Kagungan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa adat Lampung Saibatin bersifat sakral dan hanya dapat dimiliki melalui garis keturunan yang sah.
“Jangan mencari pembicara yang tidak mengerti adat. Pakailah orang yang berkualitas agar tidak gagal paham. Jangan jual adat untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kita harus takut dengan ketulahan,” tegasnya.
Mathelmi juga mempertanyakan eksistensi gelar adat yang diklaim Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan.
“Dalam tempo sejarah tidak ada yang namanya Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan. Tidak pernah mengakui Amiruddin sebagai suttan. Yang jadi pertanyaan saya, siapa mereka ini dan dari mana gelar-gelar mereka?” tutupnya.
Terpisah, Zuherman, Dalom Bangsa Alam, menjelaskan bahwa wilayah adat Marga Buay Nyata berbatasan dengan Buay Belunguh Kagungan yang telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia mempertanyakan legalitas pihak yang mengatasnamakan Buay Belunguh Tanjung Hikhan yang disebut baru berdiri tahun 2023.
“Tidak segampang itu mau tegak marga. Mereka baru berdiri setelah sibuk mengklaim tanah negara sebagai tanah adat. Sepengetahuan saya, Umbul Buah itu penggawa Marga Buay Belunguh Kagungan, dan tidak semua orang Umbul Buah ikut Tanjung Hikhan,” tegas Zuherman.
Pihak Buay Nyata meminta pemerintah turun tangan dan mengimbau agar tidak terjadi perpecahan adat.
“Adat Lampung Saibatin tidak bisa dijual beli. Sedih leluhur kita kalau adat dipermainkan. Mari bersama memperjuangkan kebenaran. Buay Nyata siap mendampingi Buay Belunguh sebagai kakak tertua yang sedang dizalimi,” pungkasnya.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki pandangan berbeda terkait legitimasi adat, batas wilayah, dan proses komunikasi. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim dasar historis serta menegaskan komitmen menjaga adat Lampung Saibatin, namun menyampaikan kritik terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai kaidah adat.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga marwah adat, penyelesaian melalui musyawarah adat, klarifikasi terbuka, dan mediasi pemerintah menjadi langkah yang diharapkan dapat ditempuh agar tidak terjadi perpecahan antar marga. (Herdi)







