Polres Tanggamus Umumkan Jadwal Pelayanan SKCK, Satpas SIM dan Samsat Selama Libur Nataru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung SPKT Polres Tanggamus tempat pelayanan SKCK.

Gedung SPKT Polres Tanggamus tempat pelayanan SKCK.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian tersebut mencakup layanan Samsat, Satpas SIM, dan SKCK.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Rudi Khisbiyantoro, mengatakan bahwa untuk pelayanan Samsat dan Satpas SIM tidak beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.

“Layanan Samsat dan SIM kembali dibuka pada 27 Desember 2025, 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026,” kata Iptu Rudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda administrasi. Wajib pajak kendaraan bermotor yang masa berlaku PKB dan BBN-KB jatuh tempo pada tanggal libur tersebut dapat melakukan pembayaran pada 27 dan 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda atau sanksi.

Sementara untuk jatuh tempo pada 1 Januari 2026, pembayaran dapat dilakukan pada 2 Januari 2026.

“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025, akan diproses pada 27 Desember 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, menyampaikan bahwa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diliburkan pada 25, 26, dan 27 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.

Pelayanan SKCK kembali dibuka pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026, dengan catatan khusus pada 31 Desember 2025 pelayanan hanya dilakukan setengah hari.

“Meski pelayanan tatap muka libur, layanan digital permohonan SKCK tetap dapat diakses seperti biasa. Pengambilan fisik SKCK dilakukan pada hari pelayanan dibuka,” tegasnya.

Melalui pengumuman ini, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu pengurusan administrasi kepolisian selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar pelayanan dapat berjalan lancar. (Herdi)

Berita Terkait

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Berita Terbaru