Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian tersebut mencakup layanan Samsat, Satpas SIM, dan SKCK.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, Rudi Khisbiyantoro, mengatakan bahwa untuk pelayanan Samsat dan Satpas SIM tidak beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
“Layanan Samsat dan SIM kembali dibuka pada 27 Desember 2025, 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026,” kata Iptu Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda administrasi. Wajib pajak kendaraan bermotor yang masa berlaku PKB dan BBN-KB jatuh tempo pada tanggal libur tersebut dapat melakukan pembayaran pada 27 dan 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda atau sanksi.
Sementara untuk jatuh tempo pada 1 Januari 2026, pembayaran dapat dilakukan pada 2 Januari 2026.
“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025, akan diproses pada 27 Desember 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, menyampaikan bahwa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diliburkan pada 25, 26, dan 27 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
Pelayanan SKCK kembali dibuka pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026, dengan catatan khusus pada 31 Desember 2025 pelayanan hanya dilakukan setengah hari.
“Meski pelayanan tatap muka libur, layanan digital permohonan SKCK tetap dapat diakses seperti biasa. Pengambilan fisik SKCK dilakukan pada hari pelayanan dibuka,” tegasnya.
Melalui pengumuman ini, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu pengurusan administrasi kepolisian selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar pelayanan dapat berjalan lancar. (Herdi)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







