Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polemik panjang kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pringsewu akhirnya resmi berakhir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IWO Indonesia menerbitkan Surat Pencabutan dan Pembekuan Kepengurusan tertanggal 27 Desember 2025, sekaligus mengakhiri dualisme internal yang sempat terjadi.
Surat tersebut mencabut dan membekukan Surat Keputusan Nomor 267/SK/IWOI/P/IV/2024, yang berdampak pada kekosongan kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu. Kebijakan ini diambil berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Etik DPP IWO Indonesia, yang secara tegas membekukan seluruh struktur kepengurusan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, DPP IWO Indonesia melalui DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung menerbitkan SK Nomor 087/SK/PAW/PRING/IWOI/LPG/I/2026 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu Periode 2024–2029. Dalam SK tersebut, Achmad Syaif yang akrab disapa Madin ditetapkan sebagai Ketua PAW DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, Ferri Fauzin, didampingi jajaran pengurus DPW, pada 10 Januari 2026.
Madin menegaskan, meski Kabupaten Pringsewu tergolong daerah yang masih relatif muda, perkembangan teknologi informasi dan kualitas sumber daya manusianya cukup pesat. Ia menilai IWO Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan daerah melalui kerja jurnalistik yang profesional dan berintegritas.
“IWO Indonesia akan mengambil bagian dalam memajukan Kabupaten Pringsewu melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Madin.
Ia juga menyampaikan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Ke depan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu akan segera membangun sinergi dengan Forkopimda serta menjalankan program organisasi sesuai arahan DPW dan DPP IWO Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, R. Hariadi, S.IP., menegaskan bahwa dengan diterbitkannya SK kepengurusan baru yang sah sesuai mekanisme organisasi, maka tonggak kepemimpinan di DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu telah resmi berganti.
Ia menekankan tidak ada lagi dualisme kepengurusan dan meminta pengurus baru tidak menunda kerja hanya karena menunggu agenda pelantikan atau seremonial.
“Begitu SK diterbitkan, kepengurusan sudah sah dan resmi. Tidak ada dualisme. Pengurus baru harus langsung bekerja, menjalankan program organisasi, serta membangun sinergi dengan Forkopimda dan pihak terkait,” tegas Hariadi.
Menurutnya, euforia berlebihan tanpa diiringi kerja nyata justru dapat berdampak negatif bagi organisasi. Fokus utama harus diarahkan pada kinerja dan kontribusi nyata bagi dunia pers dan masyarakat.
“Yang terpenting adalah kerja nyata dan konsistensi dalam menjaga marwah organisasi,” pungkasnya.
Senada disampaikan Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, Ferri Fauzin. Ia berharap dengan ditetapkannya kepengurusan PAW tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu dapat kembali solid dan berperan aktif dalam memperkuat profesionalisme pers di daerah.
Ferri juga mengimbau kepada pengurus lama yang telah dibekukan agar segera mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan panji-panji IWO Indonesia, serta tidak lagi menggunakan atribut organisasi.
“Secara sah dan berdasarkan hukum organisasi, penggunaan atribut IWO Indonesia oleh pengurus yang telah dibekukan tidak lagi diperbolehkan sesuai SK Pencabutan dari DPP IWO Indonesia,” tegasnya.
Dengan terbitnya SK PAW tersebut, polemik kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu dinyatakan selesai, dan roda organisasi diharapkan kembali berjalan normal sesuai AD/ART.(Laila)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







