Prioritastv.com, Lampung Selatan – Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/1/2026).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan bajwa tersangka P merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Ia diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sejumlah barang inventaris kantor desa.
“Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kompol Edi, Senin 26 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Edi, bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke ruang Sekretaris Desa dengan merusak teralis jendela, kemudian membawa kabur sejumlah barang, di antaranya satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit pompa air submersibel. Kerugian yang dialami pihak desa ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Asus warna silver. Sementara barang lainnya diduga dibawa oleh rekan pelaku berinisial A yang hingga kini masih diburu petugas,” jelasnya.
Kapolsek mengungkap, tidak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa P diduga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, yakni pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







