Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka P yang berhasil ditangkap dan barang bukti laptop yang diamankan Polsek Tanjung Bintang, Senin 26 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Selatan.

Kolase foto tersangka P yang berhasil ditangkap dan barang bukti laptop yang diamankan Polsek Tanjung Bintang, Senin 26 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Selatan.

Prioritastv.com, Lampung Selatan – Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan bajwa tersangka P merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Ia diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sejumlah barang inventaris kantor desa.

“Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kompol Edi, Senin 26 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Edi, bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke ruang Sekretaris Desa dengan merusak teralis jendela, kemudian membawa kabur sejumlah barang, di antaranya satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit pompa air submersibel. Kerugian yang dialami pihak desa ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Asus warna silver. Sementara barang lainnya diduga dibawa oleh rekan pelaku berinisial A yang hingga kini masih diburu petugas,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, tidak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa P diduga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, yakni pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru