Prioritastv.com, Lampung – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat Reformasi 1998.
Hanan menyatakan dukungannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak perlu diperdebatkan kembali.
“Secara konstitusional, kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Karena itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Hanan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 27 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian. Menurut Hanan, Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
“Polri bukan sekadar institusi teknis, tetapi instrumen strategis negara. Karena itu, pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, bukan melalui struktur kementerian yang bersifat sektoral,” tegasnya.
Hanan juga mengapresiasi kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang mendukung posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Konsensus tersebut dinilainya mencerminkan kematangan demokrasi dan pemahaman bersama tentang pentingnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hanan menilai hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Optimalisasi peran Kompolnas, khususnya dalam memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas institusi kepolisian.
“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas serta fungsi pengawasan DPR sangat penting agar Polri tetap profesional, transparan, dan tidak menyimpang dari mandat konstitusi,” ujarnya.
Selain aspek struktural, Hanan juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Ia mendukung penguatan pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya melalui regulasi dan struktur organisasi. Yang tidak kalah penting adalah pembenahan budaya hukum dan mentalitas aparat, termasuk pemanfaatan teknologi seperti body camera dan sistem digital yang dibarengi etika penegakan hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri ke depan harus tetap berpijak pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor keamanan.
“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk mengakhiri polemik yang tidak produktif. Fokus kita seharusnya diarahkan pada upaya memperkuat Polri agar semakin profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







