Pria asal Gisting Curi 30 Gram Emas Senilai Rp50 Juta di Ulu Belu Tanggamus saat Pemilik Pengajian

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IM saat berada di Polsek Pulau Panggung setelah diamankan tim gabungan pada Minggu 25 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka IM saat berada di Polsek Pulau Panggung setelah diamankan tim gabungan pada Minggu 25 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria inisial IM (27) asal Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan emas milik warga Pekon Rejosari Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan informasi korban Isminah (49), peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 13 November 2025 malam, yang menyadari perhiasannya hilang setelah pulang dari kegiatan keagamaan.

“Saya mendapati lemari di mushala rumah dalam kondisi terbuka, sementara gelang emas tidak lagi berada di tempat semula,” kata Isminah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismi menambahkan, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. “Saya sudah melaporkan kejadian tersebut sebab mengalami kerugian Rp50 juta,” tegasnya.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mengatakan pihaknya melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada IM.

“Tersangka IM berhasil diamankan di kontrakannya di Pekon Sinar Harapan Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, pada Minggu (25/1/2026) sore,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 29 Januari 2026.

Kapolsek mengungkapkan, dalam aksinya bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku masuk melalui bagian belakang rumah dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari mushala,” ungkapnya.

AKP Jumbadio menyebut, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Kami juga menemukan barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, IM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Pulau Panggung dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Berita Terkait

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Berita Terbaru