Prioritastv.com, Lampung – Sebuah video yang menampilkan dugaan pengakuan seorang mahasiswa terkait perekaman tanpa izin terhadap rekan perempuan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Terduga pelaku diduga merekam sejumlah peserta perempuan secara diam-diam, termasuk saat berada di kamar mandi dan dalam kondisi pribadi.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun media sosial @aqupadamo. Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa dugaan perekaman tersebut terungkap setelah diketahui oleh rekan sesama peserta KKN laki-laki. Usai kejadian itu, seluruh anggota kelompok KKN dilaporkan dipulangkan dari lokasi kegiatan.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berkacamata yang diduga merupakan terduga pelaku menyampaikan pernyataan lisan terkait perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan perekaman dengan frekuensi yang tidak menentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak ingat, kadang satu kali sehari, kadang dua kali,” ucapnya dalam rekaman tersebut.
Perlu ditegaskan, video yang viral bukanlah rekaman perekaman tanpa izin, melainkan video klarifikasi yang direkam setelah peristiwa terungkap.
Sementara itu, rekaman dugaan perekaman tanpa izin terhadap korban tidak ditampilkan ke publik dan tidak disebarluaskan karena bersifat pribadi dan menyangkut privasi individu.
Menanggapi peristiwa tersebut, Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan mahasiswanya.
Ketua Satgas PPKPT Itera, Dr. Winati Nurhayu, menyampaikan bahwa laporan resmi diterima pada Senin, 19 Januari 2026. Sebagai langkah awal pencegahan risiko lanjutan, Satgas merekomendasikan penarikan korban dan terlapor dari lokasi KKN.
“Pemeriksaan internal kemudian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keadilan prosedural, serta perlindungan terhadap seluruh pihak,” kata Winati Nurhayu, Kamis 29 Januari 2026.
Winati menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







