Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – PT Jasa Raharja Cabang Pesisir Barat menolak klaim santunan biaya perawatan atas nama Ridho Ilhammudin (16), korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada 29 Januari 2026.
Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Nomor PL/11/2026 tertanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Trio Efendi, AWP selaku penanggung jawab Jasa Raharja Pesisir Barat.
Dalam surat itu, Jasa Raharja menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami korban tercatat sebagai kecelakaan tunggal, sehingga tidak memenuhi syarat penerima santunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar penolakan klaim tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/08/I/2026 yang mencatat peristiwa tersebut sebagai kecelakaan tunggal atau out of control.
Namun, informasi yang berkembang belakangan memunculkan dugaan adanya manipulasi laporan polisi oleh oknum Kanit Gakkum Satlantas Polres Pesisir Barat, yang diduga mengubah klasifikasi kecelakaan, meski di lapangan terdapat indikasi keterlibatan kendaraan lain.
Akibat kecelakaan tersebut, Ridho Ilhammudin mengalami retak tulang pipi dan memar di bahu kanan. Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Bengkunat, sebelum dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk penanganan lanjutan.
Penolakan santunan ini menambah beban keluarga korban, sementara keabsahan laporan polisi yang dijadikan dasar keputusan Jasa Raharja hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Saat dikonfirmasi, Trio Efendi, AWP selaku penanggung jawab Jasa Raharja Cabang Pesisir Barat, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memproses jaminan dan santunan berdasarkan laporan resmi kepolisian yang diterima secara sistem.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian atau keberatan atas isi laporan polisi, maka hal tersebut menjadi ranah kepolisian dan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Trio Efendi kepada Media Prioritastv.com, Minggu 1 Februari 2026 malam.
Menurutnya, penerbitan surat jaminan perawatan maupun surat penolakan santunan dilakukan murni berdasarkan klasifikasi kecelakaan dalam laporan kepolisian.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, kecelakaan tunggal atau out of control memang berada di luar tanggungan Jasa Raharja.
Trio Efendi juga menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak terlibat dalam proses awal pelaporan kecelakaan. Seluruh laporan kecelakaan lalu lintas diproses oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dikirimkan secara sistem ke Jasa Raharja sebagai dasar penerbitan surat jaminan perawatan, pembayaran santunan meninggal dunia, maupun surat penolakan klaim.
Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi dan integritas laporan kecelakaan lalu lintas, mengingat dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam penentuan hak santunan bagi korban.
Publik dan keluarga korban berharap adanya evaluasi dan klarifikasi menyeluruh agar korban tidak dirugikan akibat dugaan kesalahan administrasi atau rekayasa laporan. (*)









