Pemerasan dan Intimidasi Melalui Konten Video Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Korban Capai Rp70 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni dan Wadirkrimsus AKBP Yusriandi Yusri menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 4 Februari 2026 | Dok. Humas Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni dan Wadirkrimsus AKBP Yusriandi Yusri menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 4 Februari 2026 | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan intimidasi melalui media elektronik atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026).

Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berinisial MHH diduga melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp,” kata Yuni, Kamis 5 Februari 2026.

Yuni menjelaskan, modus operandi tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp70.500.000,- selanjutnya melapor ke Polda Lampung.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka MHH pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Disebutkan Yuni, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan data maupun konten pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

“Apabila masyarakat menjadi korban pemerasan atau kejahatan digital, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber yang telah kami sediakan,” imbaunya. (*)

Berita Terkait

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Berita Terbaru