Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan intimidasi melalui media elektronik atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026).
Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berinisial MHH diduga melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp,” kata Yuni, Kamis 5 Februari 2026.
Yuni menjelaskan, modus operandi tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp70.500.000,- selanjutnya melapor ke Polda Lampung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka MHH pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Disebutkan Yuni, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan data maupun konten pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
“Apabila masyarakat menjadi korban pemerasan atau kejahatan digital, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber yang telah kami sediakan,” imbaunya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







