Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ridho Ilhammudin (16) di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, masih menjadi sorotan publik setelah keluarga korban mempersoalkan isi laporan kepolisian yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Pesisir Barat.
Menanggapi konfirmasi media terkait persoalan tersebut, Kasat Lantas Polres Pesisir Barat, Iptu Muhammad Anis, hanya memberikan pernyataan singkat.
“Siap, lagi proses,” kata Iptu Muhammad Anis kepada Media Prioritastv.com, Sabtu 7 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Kasat Lantas itu, berkaitan dengan dugaan laporan rekayasa kecelakaan yang dialami Ridho Ilhammudin yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Bengkunat sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Keluarga korban kemudian mempertanyakan Tanda Bukti Lapor (TBL) yang menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan tunggal. Dalam laporan tersebut, korban disebut terjatuh sendiri setelah terkejut melihat hewan menyeberang jalan.
Orang tua korban membantah kronologi tersebut dan menegaskan bahwa kejadian yang dialami anaknya merupakan tabrakan dengan kendaraan lain di jalan kampung.
Keluarga juga mengaku tidak pernah menandatangani laporan kepolisian, meski dalam dokumen TBL tercantum tanda tangan atas nama orang tua korban.
Polemik semakin berkembang setelah Kanit Gakkum Satlantas Polres Pesisir Barat menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut sebenarnya terdapat lawan kendaraan.
Ia juga menyebut laporan kecelakaan tunggal dibuat untuk kepentingan administrasi, yang kemudian memicu pertanyaan terkait prosedur dan pengawasan internal. (*)









