Inspektorat Tanggamus Telusuri Keterlibatan Oknum Guru dan Kepala Pekon dalam Kasus Narkoba di Bulok

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penulusuran Inspektorat Tanggamus terkait keterlibatan Oknum Guru dan Oknum Kakon terlibat penyalahgunaan Narkotika sabu | Dok. Ilustrasi Media Prioritastv.com.

Ilustrasi penulusuran Inspektorat Tanggamus terkait keterlibatan Oknum Guru dan Oknum Kakon terlibat penyalahgunaan Narkotika sabu | Dok. Ilustrasi Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan penelusuran terkait keterlibatan aparatur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok.

Inspektur Tanggamus, Suhendar Zuber, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pimpinan dan menugaskan inspektur pembantu untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah laksanakan rapim, khusus irban yang membawahi obrik dimaksud,” ujarnya dikutip Kamis, 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan BPSDM untuk oknum guru, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) terkait kepala pekon.

“Irban yang bersangkutan saya perintahkan untuk koordinasi dengan OPD terkait. Hal ini untuk mensahkan permasalahan, mendapatkan kronologi yang akurat serta data by name dan by job,” jelasnya.

Suhendar menambahkan, Dinas PMD masih menunggu laporan resmi dari camat dan koordinasi dengan BNN.

“Dengan Dinas Pendidikan, Plt Sekretaris Disdik langsung hadir,” tandasnya.

Sementara itu, dari penanganan hukum, aparat menetapkan delapan orang menjalani rehabilitasi dan dua lainnya diproses karena diduga sebagai pengedar.

Oknum guru SD berinisial ADI dan Kepala Pekon Sukamara berinisial NA bersama 6 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menegaskan keputusan rehabilitasi diberikan karena yang bersangkutan merupakan penyalahguna dan bukan residivis.

“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan menjalani rawat inap selama empat bulan. Untuk yang berperan sebagai pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Minggu, 15 Februari 2026, di dua lokasi di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, dengan total 12 orang diamankan.

Setelah pemeriksaan dan tes urine, dua orang dinyatakan tidak terlibat. Polisi turut menyita barang bukti sabu lebih dari 17 gram, alat hisap, plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai. (*)

Berita Terkait

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Berita Terbaru