Terungkap, Laptop Curian Karyawan PT Barry Callebaut Tanggamus Disembunyikan di Semak-Semak, Hendak Dijual

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto laptop milik PT Barry Callebaut Papandayan Tanggamus yang berhasil diamankan dan sebelum tersangka dijebloskan sel tahanan, Minggu 8 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto laptop milik PT Barry Callebaut Papandayan Tanggamus yang berhasil diamankan dan sebelum tersangka dijebloskan sel tahanan, Minggu 8 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap lokasi penyimpanan laptop yang dicuri oleh karyawan PT Barry Callebaut Papandayan berinisial FI (23). Barang tersebut ditemukan di semak-semak dekat tiang listrik di sekitar tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan mengatakan, lokasi itu diketahui setelah pelaku menunjukkan langsung tempat penyimpanan barang curian kepada petugas.

“Laptop tersebut sengaja disembunyikan oleh pelaku dan rencananya hendak dijual untuk kebutuhan pribadi serta membayar hutang,” kata Ipda Agustri, Minggu 8 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, selain laptop pihaknya turut menyita beberapa barang lainnya, di antaranya tas bahu bertuliskan Barry Callebaut, satu lembar daftar inventaris perusahaan.

“Sepasang sepatu merek Footste warna putih yang digunakan saat beraksi turut diamankan,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pugung guna melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan FI, karyawan PT Barry Callebaut Papandayan, warga warga Kelurahan Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur ditangkap atas kasus pencurian laptop milik rekannya di mess karyawan perusahaan tersebut.

FI ditangkap pada Minggu (1/3/2026) pukul 17.30 WIB atas laporan korban Faris Abdurahman (30), karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung yang kehilangan laptop Dell warna silver milik perusahaan dengan kerugian sekitar Rp20 juta. (*)

Berita Terkait

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:22

Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:07

Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Berita Terbaru