Polsek Ngaras Pesisir Barat Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka usai ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ngaras, Kamis 19 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Pesisir Barat.

Kedua tersangka usai ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ngaras, Kamis 19 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Pesisir Barat.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Jajaran Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku asal Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Dua tersangka yang ditangkap bernama Iin Sepri (28) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan Suanda (38) warga Pekon Kanyangan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 17 Maret 2026 atasnama korban Masbaiti warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Doni Dermawan, Kamis 19 Maret 2026.

Kapolsek mengungkap, dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario lengkap dengan kunci dan STNK.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di samping rumah usai mengantar zakat fitrah.

Korban meninggalkan kunci kendaraan di dalam dasbor motor dan saat waktu berbuka puasa, korban masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 18.50 WIB ketika suami korban keluar rumah dan mendapati kendaraan telah hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Ngaras,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Ngaras guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 688 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru