Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Cekcok masalah keluarga berujung aksi penganiayaan berdarah di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria berinisial ST (30), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, diduga membenturkan kepala ibunya ke tembok serta menusuk kakak kandungnya sendiri menggunakan pisau garpu hingga mengalami luka.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus setelah menerima laporan polisi terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau garpu, satu buah sarung pisau garpu, satu kaos putih bercak darah milik korban IM serta satu celana pendek cargo warna krem bercak darah milik korban HS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin 11 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Kuripan,” kata AKP Feriyantoni, Selasa 12 Mei 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kontrakan yang dihuni ibu korban di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Kejadian bermula saat korban HS bersama istrinya IM pulang dari Karawang, Jawa Barat, menuju rumah kontrakan tersebut. Tidak lama kemudian, tersangka datang bersama dua rekannya untuk membicarakan persoalan keluarga yang sebelumnya sempat terjadi antara pelaku, korban dan istri korban.
Namun pembicaraan itu berubah menjadi cekcok hingga situasi memanas. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan lalu langsung menyerang korban HS.
Akibat serangan tersebut, korban HS mengalami luka pada bagian telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat senjata tajam. Sementara istri korban, IM, mengalami luka di bagian jari kelingking tangan kiri saat mencoba melerai pertikaian.
Tidak hanya itu, ibu korban berinisial ZH yang berusaha menghentikan keributan juga diduga dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku. Beruntung, korban tidak mengalami luka akibat kejadian tersebut.
“Usai kejadian, korban bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Kota Agung untuk dilakukan proses hukum,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan,” tandasnya. (*)

Asrul Ariski adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







