Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Niat baik membantu teman yang sedang kesulitan ekonomi justru berujung kerugian. Korban, Erwanto (40), warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran kehilangan sepeda motor setelah digadaikan oleh rekannya sendiri berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, yang sebelumnya diberi pekerjaan dan dipinjami kendaraan untuk berangkat kerja ke luar daerah.
Akibat perbuatannya, BMS kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus bermula ketika korban berniat membantu pelaku yang saat itu sedang tidak memiliki pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya korban mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Karena pelaku tidak memiliki kendaraan, korban meminta pelaku mengambil sepeda motor Honda GTR miliknya yang berada di rumah istri korban di Pekon Gadingrejo, Pringsewu,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (16/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, kendaraan tersebut justru digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di wilayah Pesisir Barat.
Kecurigaan korban muncul setelah sepeda motor dibawa pelaku, korban kesulitan menghubungi yang bersangkutan hingga akhirnya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, petugas Tekab Polsek Gadingrejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban karena membutuhkan modal usaha dan biaya hidup,” jelas Kapolsek.
Iptu Sugiyanto menambahkan, sepeda motor milik korban sempat digadaikan sebanyak dua kali dengan total nominal mencapai Rp5 juta.
“Uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan pelaku untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polsek Gading Rejo juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda GTR milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kini BMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo. “Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







