Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Gading Rejo

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo, Senin 18 Mei 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo, Senin 18 Mei 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Gading Rejo, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini menyasar para wajib pajak sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

Sosialisasi yang berlangsung di GSG Kecamatan Gading Rejo dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Arif Nugroho, Kepala Bapenda Yanwir, camat, serta para kepala pekon se-Kecamatan Gading Rejo.

Wakil Bupati Umi Laila mengatakan, sosialisasi Perda tersebut merupakan implementasi kebijakan nasional dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pajak daerah memiliki peran strategis sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, optimalisasi potensi pajak daerah sangat diperlukan untuk mencapai target penerimaan yang setiap tahunnya cukup tinggi. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sebagai wajib pajak menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah semakin meningkat, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan di Bumi Jejama Secancanan. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru