Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Baru genap sepekan menjabat sebagai Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus sejak dilantik pada 13 Mei 2026 lalu, Iptu Primadona Laila langsung bergerak cepat mengungkap kasus jambret dengan modus penodongan senjata tajam yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan itu, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAR (16), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BPS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 25 Juli 2025 terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang pelajar perempuan berinisial S (13).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, saat korban pulang bermain menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dihadang dua pria tak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor.
“Pelaku menghentikan korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan telepon genggam miliknya,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus, Jumat (22/5/2026).
Karena takut dan merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan handphone Vivo Y19s yang berada di dasbor depan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Pasar Wonosobo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna hitam beserta kotaknya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi jambret disertai ancaman senjata tajam karena motif ekonomi dan ingin memiliki handphone baru secara instan.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menghadang korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam demi memiliki handphone tersebut,” terangnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Meski begitu, mengingat tersangka masih di bawah umur, proses penyidikannya tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







