Polres Pringsewu Bongkar Jaringan BBM Ilegal Asal Palembang, Tiga Penampungan Digerebek

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus saat memperlihatkan hasil penangkapan penyalahgunaan BBM dalam konferensi persi di Mapolres setempat, Jumat 22 Mei 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus saat memperlihatkan hasil penangkapan penyalahgunaan BBM dalam konferensi persi di Mapolres setempat, Jumat 22 Mei 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi ilegal asal Palembang. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). Sementara seorang lainnya berinisial Dodi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan yang sama kembali beroperasi dengan pola distribusi serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” kata AKBP M. Yunus Saputra saat konferensi pers di halaman Mapolres Pringsewu, Jumat (22/5/2026).

Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri atas 600 liter solar subsidi dan 200 liter Pertalite. Ia memastikan BBM yang disita masih dalam kondisi murni karena baru diambil dari SPBU dan belum sempat dioplos.

“BBM yang berhasil diamankan masih asli dan belum dioplos. Sedangkan BBM yang sebelumnya sudah dioplos diduga telah didistribusikan sehingga tidak ditemukan saat penggerebekan,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan SPBU terkait penggunaan barcode pembelian BBM subsidi.

“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru