Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi ilegal asal Palembang. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). Sementara seorang lainnya berinisial Dodi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan yang sama kembali beroperasi dengan pola distribusi serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” kata AKBP M. Yunus Saputra saat konferensi pers di halaman Mapolres Pringsewu, Jumat (22/5/2026).
Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri atas 600 liter solar subsidi dan 200 liter Pertalite. Ia memastikan BBM yang disita masih dalam kondisi murni karena baru diambil dari SPBU dan belum sempat dioplos.
“BBM yang berhasil diamankan masih asli dan belum dioplos. Sedangkan BBM yang sebelumnya sudah dioplos diduga telah didistribusikan sehingga tidak ditemukan saat penggerebekan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan SPBU terkait penggunaan barcode pembelian BBM subsidi.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







