ASN Tanggamus Tersandung Kasus Pencurian Burung, Inspektorat Tunggu Hasil Koordinasi untuk Tentukan Status Kepegawaian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan HN dalam perkara pencurian burung di Wonosobo Tanggamus yang ditangkap polisi, Senin 8 Juni 2026.

Ilustrasi penangkapan HN dalam perkara pencurian burung di Wonosobo Tanggamus yang ditangkap polisi, Senin 8 Juni 2026.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Polsek Wonosobo terkait penanganan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian burung jalak suren di wilayah Kecamatan Wonosobo.

ASN tersebut diketahui berinisial HN alias Wiro (46), yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispora Kecamatan Wonosobo. Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum setelah diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencurian seekor burung jalak suren milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah mengaku baru menerima informasi terkait keterlibatan oknum ASN tersebut. Oleh karena itu, Inspektorat akan melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Polsek Wonosobo guna memperoleh informasi yang lengkap sebelum menentukan langkah administratif yang akan diambil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu Inspektorat akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Polsek Wonosobo guna memperoleh informasi yang lengkap serta menentukan langkah selanjutnya terkait proses status kepegawaian yang bersangkutan,” kata Gustam saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juni 2026.

Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menentukan tindak lanjut terhadap status kepegawaian oknum ASN tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, HN alias Wiro menjadi sorotan setelah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo dalam kasus dugaan pencurian seekor burung jalak suren milik warga Pekon Sridadi. Pria yang berstatus ASN pada UPT Dispora Kecamatan Wonosobo itu diduga mencuri burung dengan cara mengait sangkar menggunakan bambu sepanjang 10 meter, lalu menjual hasil curian tersebut seharga Rp300 ribu.

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sementara HN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman penjara. Dalam perkara kali ini, HN dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru