Pelajar 16 Tahun Asal Tanggamus Diamankan Polres Pringsewu Terkait Dugaan Pencabulan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 18:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah diamankan polisi.

Tersangka setelah diamankan polisi.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pelajar berinisial RYE tersebut diamankan dari kediamannya di Kecamatan Ulubelu pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rosali, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran dengan RYE.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi beberapa kali dalam rentang Maret hingga September 2026. Polisi menduga korban sebelumnya dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkannya.

Namun, setelah hubungan keduanya berakhir, kondisi korban disebut mengalami tekanan psikologis. Peristiwa itu kemudian diketahui orang tua korban yang selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Setelah dinilai memenuhi syarat, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik menyebut RYE tidak kooperatif. Polisi juga menyebut adanya kekhawatiran terkait upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta kemungkinan pengulangan perbuatan.

“Petugas selanjutnya mendatangi kediaman RYE di Ulubelu dan membawanya ke Mapolres Pringsewu. Dalam proses tersebut, RYE didampingi oleh orang tuanya”, jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RYE sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi kemudian melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perkara tersebut, RYE disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena usianya masih di bawah 18 tahun, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Rosali mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan perkembangan anak. Pengawasan tersebut, kata dia, perlu disertai komunikasi terbuka agar anak memahami batasan diri serta pentingnya membangun relasi yang sehat.

“Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan diri dan relasi yang sehat, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” imbaunya. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru